Salin Artikel

Laporan Kasus Korupsi Diprediksi Membludak, Penegak Hukum Harus Siap

Sahroni meyakini kebijakan tersebut akan memberikan efek domino dalam pemberantasan korupsi. Dengan kebijakan itu, masyarakat akan berlomba mengawasi praktik korupsi yang mungkin terjadi di lingkungan kerja ataupun di bidang pelayanan.

“Reward itu akan membuat masyarakat terpacu untuk ikut mengawasi adanya praktik korupsi. Di sisi lain, kebijakan ini juga akan menciptakan deterrence effect atau efek gentar kepada mereka yang berniat melakukan korupsi karena akan banyak yang mengawasi,” kata Sahroni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/10/2018).

Politisi Nasdem ini meminta lembaga penegak hukum, dalam hal ini KPK, Polri dan Kejaksaan untuk mempersiapkan sumber daya manusianya secara baik. Hal ini menyikapi kemungkinan banyaknya laporan dari masyarakat yang akan masuk terkait dugaan praktik korupsi.

Ia mengingatkan lembaga penegak hukum harus memberikan perlakuan sama atas laporan yang diterima.

“KPK, Polri dan Kejaksaan harus benar-benar mempersiapkan SDM-nya untuk mengantisipasi banyaknya laporan dugaan korupsi yang akan masuk. Jangan sampai ada laporan diabaikan atau terbengkalai karena tebang pilih kasus yang akan ditangani,” ucap Sahroni.

Terkait keselamatan pelapor, Sahroni mengatakan bahwa Indonesia memiliki Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang selama ini telah memiliki kerjasama baik dengan penegak hukum. LPSK, menurut dia, bisa dimaksimalkan untuk melindungi whistle blower atau pelapor.

"Perlindungan maksimal bahkan melalui safe house bisa diberikan melihat seberapa rentannya keamanan pelapor. LPSK juga dapat bekerjasama dengan Polri untuk memastikan keamanan pelapor,” kata dia.

Presiden Joko Widodo sebelumnya mengaku berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perang terhadap tindak pidana korupsi. Maka, Presiden meneken Peraturan tersebut.

Pasal 17 ayat (1) PP 43/2018 menyebutkan, besaran premi diberikan sebesar dua permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.

Sementara untuk pelapor tindak pidana korupsi berupa suap, besar premi yang diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan dengan nilai maksimal Rp 10 juta.

Peraturan tersebut diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Kementerian hukum dan HAM pada 18 September 2018. PP 43/2018 itu telah masuk dalam lembaran negara RI tahun 2018 nomor 157.

https://nasional.kompas.com/read/2018/10/10/23595271/laporan-kasus-korupsi-diprediksi-membludak-penegak-hukum-harus-siap

Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke