Hal ini dikatakan Prasetyo untuk menanggapi peringatan Hari Antihukuman Mati sedunia yang jatuh pada 10 Oktober.
"Saya selalu katakan bahwa hukuman mati itu bukan sesuatu yang menyenangkan, tapi harus dilakukan. Melihat bahaya yang ditimbulkan oleh si pelaku kejahatan yang memang layak dihukum mati," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (10/10/2018).
Prasetyo menuturkan, hukuman mati masih berlaku untuk beberapa kejahatan khusus atau lex specialis, seperti narkoba, pembunuhan berencana, dan terorisme.
Menurut Prasetyo, aparat penegak hukum bisa saja memvonis hukuman mati berdasarkan bukti dan fakta yang ada. Selain itu vonis hukuman mati tak dilakukan secara sembarangan, melainkan dengan prinsip kehati-hatian, kesungguhan, dan keterbukaan.
"Tidak mungkin orang dihukum mati karena tidak ada kesalahan. Tapi percayalah bahwa semua dilakukan secara terbuka, secara terukur, secara obyektif, profesional, dan proporsional,” bkata Prasetyo.
“Tidak serta merta atau semena-mena, tidak. Semua hak hukumnya pasti diberikan termasuk pada saat menghadapi eksekusi pun, itu baru akan kita laksanakan setelah semua hak hukumnya dipenuhi," sambung Prasetyo.
Prasetyo menjelaskan, pelaku terpidana sebelum hukuman mati bisa mengajukan banding ke pengadilan tinggi atau kasasi ke Mahkamah Agung. Bahkan terpidana bisa mengajukan peninjauan kembali jika memang mempunyai bukti baru, termasuk meminta grasi dan ampunan kepada presiden.
"Itu dilakukan semua, setelah terpenuhi itu baru kita menginjak ke tahap selanjutnya pelaksanaan hukuman matinya," ujar Prasetyo.
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/10/17253291/jaksa-agung-hukuman-mati-tidak-menyenangkan-tapi