Anggota Bawaslu RI M Afifuddin menyebutkan, kegiatan tersebut cukup efektif mencegah terjadinya praktik politik uang dari sisi psikologis.
"Kami lakukan di masa tenang, patroli anti-politik uang. Yang kemarin kami lakukan saat pilkada (pemilihan kepala daerah)," ujar Afifuddin, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (8/10/2018).
"Menurut kami secara subjektif ada dampaknya, bagaimana meningkatkan psikologis orang (untuk tidak) memberi dan menerima uang atas alasan memilih atau pemilu," lanjut dia.
Untuk saat ini, Bawaslu melakukan sosialisasi dengan berbagai pihak sebagai bentuk pencegahan.
Daerah-daerah yang berpotensi tinggi terjadi politik uang sesuai Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) juga mendapat sorotan.
Berdasarkan IKP tersebut, Bawaslu mencatat terdapat 177 kabupaten/kota yang rawan praktik politik uang.
Untuk itu, mereka terus berkoordinasi dengan Bawaslu di tingkat daerah untuk melakukan sosialisasi sebagai bentuk pencegahan.
Jika nantinya masih ada yang melanggar, mereka akan melakukan penindakan. Pelanggaran akan dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu dan akan diproses hukum.
.
.
.
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/09/10371791/ini-cara-bawaslu-cegah-politik-uang