Salin Artikel

Penegakan Hukum atas Penyebaran Hoaks Selama Pemilu Perlu Diperkuat

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, dampak penyebaran hoaks selama masa kampanye di Pemilu 2019 berpotensi cukup besar dan berkepanjangan.

Oleh karena itu, ia berharap implementasi dan sosialisasi penegakan hukum atas penyebaran hoaks perlu diperkuat.

"Masalahnya, respons kita terhadap hoaks itu bisa melampaui siklus pemilu. Selain itu, penegakan hukumnya tidak terinformasikan dengan baik, seperti apa sih dampaknya (dampak hukum)," kata Titi, dalam diskusi bertajuk 'Kampanye Asik, Damai, dan Antihoaks', di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (22/9/2018).

Titi juga menyinggung tak adanya kejelasan sejauh mana Polri memproses para produsen hoaks yang sudah ditangkap. Hal itu dinilainya menimbulkan keresahan bagi publik.

Sebab, proses hukum yang tak jelas ini bisa memicu pihak lain semakin berani menyebarkan hoaks.

"Misalnya saja, data yang diekspos berapa banyak berita hoaks yang sudah ditindaklanjuti dan status tindak lanjutnya seperti apa, posisinya bagaimana, nah itu yang diperlukan. Jadi, efek jera itu akan timbul kalau ada penegakan hukum yang tegas," kata dia.

Di sisi lain, Titi juga memandang belum ada ketegasan nyata di tim kampanye dalam menyikapi anggotanya yang menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian.

Seruan kampanye positif dinilainya masih sekadar pernyataan belaka.

"Tidak ada tindakan untuk menghentikan, itu harus konkret, misalnya dikeluarkan dari tim kampanye, tidak boleh berbicara lagi atas nama calon. Jadi, anjuran seruan itu ada tapi ketika ada orang ngeyel, tindakan konkret itu belum ada," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2018/09/22/12200411/penegakan-hukum-atas-penyebaran-hoaks-selama-pemilu-perlu-diperkuat

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke