Salin Artikel

Bantah Usung 6 Caleg Eks Koruptor, Gerindra Mengaku Hanya Daftarkan Taufik

Berdasarkan data KPU, Gerindra paling banyak mengusung caleg eks koruptor, yakni berjumlah enam orang.

Menurut Riza, Dewan Pimpinan Pusat telah memerintahkan Dewan Pimpinan Wilayah dan Cabang Partai Gerindra untuk mengganti lima caleg eks koruptor.

Partainya hanya mengusung satu caleg eks koruptor, yakni M Taufik, caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta. Pihaknya telah meminta KPU untuk mengoreksi daftar tersebut.

"Ada beberapa daerah yang diumumkan itu salah. Sudah kami perbaiki, kami minta koreksi. Beberapa juga sudah kami ganti dan terakhir dalam DCS (Daftar Caleg Sementara) sudah kami minta daerah-daerah untuk mengganti," ujar Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/9/2018).

Berdasarkan Daftar Caleg Tetap KPU, Partai Gerindra mengusung enam calon legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi.

Enam caleg tersebut, terdiri dari tiga orang caleg DPRD Provinsi dan tiga orang caleg DPRD Kabupaten/Kota.

Tiga caleg eks koruptor DPRD Provinsi itu adalah Mohamad Taufik dari Dapil DKI 3, Herry Jones Kere dari Dapil Sulawesi Utara, dan Husen Kausaha dari Dapil Maluku Utara.

Sementara tiga caleg eks koruptor lainnya dari DPRD Kabupaten/Kota, yaitu Alhajad Syahyan dari Dapil Tanggamus, Ferizal dari Dapil Belitung Timur, dan Mirhammuddin dari Dapil Belitung Timur.

Menurut Riza, partainya hanya mengusung M Taufik. Alasannya, Taufik telah mengajukan sengketa pencalonan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan dikabulkan.

Selain itu, Taufik juga telah mengajukan gugatan uji materi atas Peraturan KPU yang melarang parpol mengusung caleg mantan koruptor ke Mahkamah Agung (MA).

"Kecuali satu nama Taufik, caleg DPRD DKI Jakarta. Karena yang bersangkutan melakukan gugatan pada KPU Bawaslu dan dimenangkan. Dan juga melakukan gugatan di MA dan dimenangkan," kata Riza.

"Jadi yang bersangkutan sebagai warga negara punya hak untuk membela apa yang dialami dan sudah menjalani (hukuman)," ucapnya.

MA telah membatalkan pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017.

Putusan tersebut berakibat pada berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg napi korupsi menjadi Memenuhi Syarat (MS).

Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai calon wakil rakyat.

https://nasional.kompas.com/read/2018/09/21/16134791/bantah-usung-6-caleg-eks-koruptor-gerindra-mengaku-hanya-daftarkan-taufik

Terkini Lainnya

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke