Salin Artikel

Pendukung Prabowo-Sandi Diminta Pantau Pengundian Nomor Urut melalui TV

Imbauan ini disampaikan menjelang pengundian nomor urut pasangan capres-cawapres yang akan diadakan di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (21/9/2018) malam.

Muzani mempersilakan para pendukung Prabowo-Sandi menyaksikan proses pengundian nomor urut melalui televisi.

"Para pendukung dari berbagai macam komponen masyarakat dari partai pengusung, partai pendukung, kami harap bisa menyaksikan pengambilan nomor urut ini di layar televisi," kata Muzani, di depan kediaman Prabowo, kawasan Kertanegara, Jakarta, Jumat sore.

"Karena acara menurut protokol KPU mulai jam 8 malam sehingga diperkirakan jam 9 bisa selesai," lanjut dia.

Mengenai nomor urut, Muzani mengatakan, pihaknya tak mempermasalahkan nomor berapa pun yang didapatkan.

"Pokoknya nomor berapa pun itu baik. Kami tidak ada request nomor berapa, kalau nomor 1 Alhamdulillah, nomor 2 wa syukurillah," ujar Muzani.

Mekanisme pengundian

Sebelumnya, Komisioner KPU Ilham Saputra memaparkan, pengambilan nomor urut dimulai dari mengambil nomor giliran pengambilan yang dilakukan oleh masing-masing cawapres.

Setelah itu, berdasar nomor giliran yang paling kecil, capres akan mengambil nomor urut pasangan calon.

"Nanti kami akan panggil calon wakil presidennya untuk mengambil nomor urut pengambilan. Jika yang dapat paling kecil, dia duluan untuk mengambil nomor peserta atau nomor pemilu bagi calon presiden tersebut," jelas Ilham di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (20/9/2018).

"Nanti mereka akan ambil, diambil dua-duanya nanti dibuka bersamaan untuk dilihat mereka dapat nomor urut berapa untuk pemilihan umum capres," lanjut dia.

KPU juga meminta petinggi partai-partai politik pengusung paslon untuk datang menyaksikan pengundian nomor urut.

https://nasional.kompas.com/read/2018/09/21/15512631/pendukung-prabowo-sandi-diminta-pantau-pengundian-nomor-urut-melalui-tv

Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke