"Saya sudah bicara dengan penasihat hukum. Sekali lagi saya terima kasih atas putusan yang diberikan. Izin saya menyatakan saya ambil banding," ujar Abdul Latif seusai mendengar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (20/9/2018).
Abdul Latif divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim. Abdul Latif juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik. Hukuman itu berlaku 3 tahun setelah Abdul Latif selesai menjalani pidana pokok.
Abdul Latif terbukti menerima suap Rp 3,6 miliar. Suap tersebut diberikan oleh Direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Witono yang merupakan kontraktor di Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.
Uang tersebut diberikan karena Abdul Latif telah mengupayakan PT Menara Agung Pusaka memenangkan lelang dan mendapatkan proyek pekerjaan pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP dan super VIP di RSUD H Damanhuri Barabai tahun anggaran 2017.
https://nasional.kompas.com/read/2018/09/20/16482551/divonis-6-tahun-penjara-bupati-hulu-sungai-tengah-ajukan-banding