Alex rencananya diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang telah merugikan keuangan negara senilai Rp 21 miliar.
Namun, Alex tak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Kejagung.
“Yang bersangkutan infonya tidak hadir karena ada acara pelantikan Pj (Penjabat) Gubernur Sumatera Selatan,”kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Warih Sadono melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (20/9/2018).
Warih mengatakan, Alex akan dijadwalkan ulang pada pekan depan, Rabu (26/9/2018).
“Sudah ada info penasihat hukum akan datang menyerahkan surat,” kata Warih.
Pemanggilan tim penyidik Kejaksaan Agung kepada Alex Noerdin hari ini adalah panggilan yang kedua. Pemanggilan pertama pada 13 September 2018, Alex Noerdin juga tidak hadir dengan alasan tengah dinas di luar negeri.
Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial dan hibah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Keduanya adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan, LT dan mantan Kepala Kesbangpol Propinsi Sumatera Selatan bernama I.
Dari hasil penyelidikan, diduga dari perencanaan, penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawaban terhadap dana hibah dan bantuan sosial tersebut yang diberikan langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan dilakukan tanpa melalui proses evaluasi atau klarifikasi biro terkait.
Sehingga diduga terjadi pertanggungjawaban penggunaan yang fiktif, tidak sesuai peruntukan, dan terjadi pemotongan.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sekitar 1.000 orang saksi baik dari pemerintahan maupun penerima bantuan, pengumpulan dokumen, surat, dan berkas yang menyangkut pelaksanaan kegiatan hibah dan bantuan sosial tersebut.
Total anggaran untuk dana hibah dan bansos dari APBD Sumsel sebesar Rp 1,2 triliun. Sementara itu, diduga, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini sebesar Rp. 2.388.500.000.
https://nasional.kompas.com/read/2018/09/20/10423881/alex-noerdin-tak-penuhi-panggilan-kejagung