Salin Artikel

KPU Rampungkan Revisi PKPU, Caleg Eks Koruptor Boleh Nyaleg

Revisi tersebut menyusul keluarnya putusan uji materi Mahkamah Agung terhadap PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta PKPU nomor 26 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPD.

"Ada dua PKPU yang diubah, yakni PKPU yang atur soal pencalonan anggota DPR dan DPRD, kedua, PKPU yang mengatur pencalonan anggota DPD," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2018).

Kedua peraturan tersebut pada mulanya memuat larangan mantan narapidana korupsi, pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba maju sebagai calon legislatif (caleg).

Namun, lantaran MA menyatakan larangan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, maka KPU melakukan revisi dengan menambahkan satu pasal untuk masing-masing aturan.

Pasal 45 a ditambahkan pada PKPU nomor 20 tahun 2018 yang mengatur pencalonan DPR dan DPRD, sementara pasal 86 a ditambahkan pada PKPU nomor 26 tahun 2018 yang mengatur pencalonan DPD.

Atas revisi tersebut pula, KPU akan mengubah status caleg mantan napi korupsi yang semula Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena statusnya sebagai mantan eks koruptor, menjadi Memenuhi Syarat (MS).

Caleg yang nantinya dinyatakan MS pun, hanya yang mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan memenangkan gugatan.

Sebagaimana diketahui, ada sejumlah caleg mantan napi korupsi yang semula dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU lantaran statusnya sebagai eks koruptor, yang kemudian harus dilololoskan sebagai caleg lantaran putusan MA mengizinkan mantan napi korupsi nyaleg.

"Kalau calon tidak mengajukan sengketa ya tetap TMS statusnya. Kemudian ada lagi misalnya di-TMS-kan oleh KPU, kemudian diganti oleh parpol, maka orang yang di-TMS-kan itu tidak bisa masuk (Daftar Calon Sementara) lagi," ujar Hasyim.

Atas revisi PKPU tersebut, KPU akan memberikan surat edaran ke KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti dua putusan.

Pertama, putusan melaksanakan putusan Bawaslu yang meloloskan sejumlah caleg eks koruptor melalui sengketa. Kedua, melaksanakan putusan MA yang membatalkan larangan mantan napi korupsi maju sebagai caleg.

Revisi PKPU tersebut, menurut Hasyim, telah dikirimkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenukumham) untuk diundangkan. Namun, mengenai waktu pengundangannya, KPU belum mendapatkan kepastian.

KPU dalam hal ini akan menjalankan amar revisi PKPU, sambil menunggu pengundangan Kemenkumham.

https://nasional.kompas.com/read/2018/09/19/19504071/kpu-rampungkan-revisi-pkpu-caleg-eks-koruptor-boleh-nyaleg

Terkini Lainnya

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke