Hal ini bisa tercermin dari penyelenggaraan pemilu yang bersih, termasuk mereka yang maju mencalonkan diri sebagai wakil rakyat.
Oleh karena itu, ia berharap, publik atau pemilih juga berperan untuk mengadang laju para caleg eks koruptor.
Lucius menyampaikan hal ini menanggapi masih ada partai politik yang tak mencoret bakal caleg tersebut.
Menurut dia, bukan hanya caleg yang harus "dihukum", tetapi juga partai politik yang ngotot mengusungnya.
“Semakin penting larangan mantan napi korupsi ini sebagai gerakan masyarakat untuk menjaga marwah Pemilu 2019. Gerakan ini mesti bisa meningkatkan kesadaran masyarakat atau pemilih untuk tak hanya menghukum mantan napi saja, tetapi juga parpol pengusung para mantan napi koruptor tersebut,” kata Lucius saat dihubungi Kompas.com, Rabu (19/9/2018).
Lucius mengatakan, pemilu merupakan kesempatan untuk menyeleksi mereka yang mamu menghilangkan praktik korupsi.
“Pemilu merupakan momentum pemberian sanksi dan apresiasi bagi pejabat publik untuk melanjutkan atau berhenti dari jabatannya,” kata dia.
Tak hanya mencari pemimpin atau pejabat publik, pemilu juga bisa dijadikan kesempatan untuk memberikan reward dan hukuman bagi mereka yang tak amanah, termasuk koruptor.
“Kenapa mereka tak boleh dicalonkan, karena sebagai politisi yang gagal menjaga amanah, mereka harus dihukum,” kata Lucius.
https://nasional.kompas.com/read/2018/09/19/13524511/jangan-hanya-calegnya-partai-pengusung-eks-koruptor-juga-harus-dihukum