Tak adanya ketentuan hukum soal larangan mantan napi korupsi maju sebagai caleg lantaran Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018 pasal 4 ayat 3 yang memuat larangan mantan napi korupsi nyaleg.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Oleh karena tak ada payung hukum terkait hal tersebut, Siti mengatakan, diharapkan muncul kesadaran dari partai politik untuk kembali mempertimbangkan caleg mantan napi korupsi.
"Ketika payung hukum dalam pasal ayat itu tidak ada, itu kan yang diharapkan akan muncul kesadaran atau ada respons positif dari parpol dan politisi untuk mempertimbangkan (caleg eks koruptor)," kata Siti dalam sebuah diskusi politik di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/9/2018).
Menurut Siti, dalam kontestasi Pemilu yang ketat ini, seharusnya partai politik bisa menunjukkan integritasnya dengan tidak mengajukan caleg eks koruptor.
Integritas itu yang justru bisa digunakan oleh partai politik untuk memenangkan kontestasi pemilu.
"Mereka berkontestasi, antarpartai, bahkan di internal elite itu sendiri. Ini menunjukkan bahwa sengitnya kontestasi itu menjadi satu langkah baru partai untuk mempromosikan budaya politik baru yang betul-betul berintegritas pada etika (tidak mengusung caleg eks koruptor) itu," tutur Siti.
Ketika partai ngotot ajukan caleg eks koruptor, kata Siti, masyarakat bisa saja memberikan penalti kepada parpol.
"Ketika itu tidak dipihaki, menurut saya, masyarakat akan memberikan penalti kepada parpol itu," ujar dia.
Mahkamah Agung (MA) telah memutus uji materi Pasal 4 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9/2018) lalu.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) bertentangan dengan UU Pemilu.
Putusan tersebut berakibat pada berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg napi korupsi menjadi Memenuhi Syarat (MS). Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg.
Namun demikian, hingga saat ini KPU belum menerima salinan putusan MA. Oleh karenanya, mereka masih berpegang pada PKPU.
https://nasional.kompas.com/read/2018/09/17/19344021/peneliti-lipi-partai-harus-tarik-caleg-eks-koruptor-untuk-tunjukkan