Salin Artikel

Pasca-putusan MA, Hanura Tetap Tak Usung Caleg Eks Koruptor

Hal itu menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan mantan koruptor menjadi caleg.

"Justru di sinilah peran partai politik sebagai sumber rekrutmen warga bangsa yang telah dijadikan sebagai kadernya agar berperan melakukan seleksi dari awal untuk berani mencoret kadernya yang berpotensi melukai cita-cita demokrasi," kata Wishnu kepada Kompas.com, Sabtu (15/9/2018).

Ia menuturkan, sudah menjadi tugas partai untuk mengganti kader yang bermasalah dengan kader yang lebih bersih.

Dengan demikian, proses kaderisasi partai akan berjalan mulus dan baik. Partai juga tak akan kekurangan kader berintegritas untuk didaftarkan sebagai caleg.

"Kesimpulan saya bahwa sumber polemik ini dikarenakan partai memaksakan kadernya yang eks napi korupsi untuk didaftarkan menjadi caleg. Bila saja hal ini tidak dipaksakan maka antara Bawaslu dan KPU tidak terjadi mengalami polemik seperti ini," paparnya.

Ke depannya, ia berharap KPU dan Bawaslu tak bekerja mengedepankan ego sektoralnya, melainkan bekerja sama untuk kepentingan melahirkan pemilihan umum yang lebih berkualitas.

Terkait putusan MA, Wishnu menyoroti dua hal. Pertama, Undang-Undang Dasar 1945 sudah menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sehingga sudah sepatutnya seluruh pihak menghormati proses hukum yang berjalan.

Di sisi lain, kata dia, UUD 1945 juga menjamin hak warga negara untuk memilih dan dipilih. Salah satunya melalui partai politik.

"Maka itu (putusan MA) dari sisi fakta hukum positifnya. Maka dengan itu bahwa hukum dan demokrasi juga harus menjunjung aspek moralitas dan etika," kata dia.

Menurut dia, salah satu upaya penerapan moral dan etika berada di tangan partai sebagai salah satu pilar demokrasi, bukan di tangan KPU.

"Jadi hal ini partai politik menjadi garda terdepan melakukan seleksi bacalegnya sehingga bukan KPU yang melakukan seleksi moralitas untuk hal tersebut. Karena fungsi KPU tidak masuk ke ranah hukum atau apalagi membuat norma hukum baru," ujarnya.

Kendati demikian, kata dia, Hanura tetap mengapresiasi dan terus mendukung berbagai upaya yang dilakukan KPU dalam menghadirkan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg dalam PKPU No 20 tahun 2018 bertentangan dengan UU Pemilu No 7 tahun 2017.

Putusan tersebut berakibat pada berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg eks koruptor menjadi Memenuhi Syarat (MS). Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg.

Bawaslu sebelumnya meloloskan para mantan koruptor sebagai bakal caleg 2019. Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Para mantan koruptor tersebut lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat.

Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS). Video Pilihan Bawaslu mengacu pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak melarang mantan koruptor untuk mendaftar sebagai caleg.

Sementara KPU, dalam bekerja berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.

https://nasional.kompas.com/read/2018/09/15/12050071/pasca-putusan-ma-hanura-tetap-tak-usung-caleg-eks-koruptor

Terkini Lainnya

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke