Pemecatan itu ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana pada Kamis (13/9/2018). SKB tersebut secara umum mengatur pemberhentian tidak hormat para PNS yang terlibat korupsi. "KPK mendukung upaya pembersihan PNS dari pegawai-pegawai yang korup. Indonesia tidak kekurangan orang baik untuk menjadi pegawai negeri," kata Syarif, melalui pesan singkat, Jumat (14/9/2018). Syarif menilai, tindakan pemecatan itu sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi. "Pemecatan para PNS yang korupsi ini menunjukan keseriusan pemerintah untuk menindak pelaku tindak pidana korupsi," ujar Syarif. Ia berharap, pemecatan ini dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi PNS lainnya agar tidak bermain-main dengan perilaku korupsi. Adanya 2.357 PNS berstatus koruptor awalnya terungkap dari data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pemecatan dilakukan agar tidak merugikan negara dan menciptakan pemerintahan yang efektif, efisien, serta bersih dari tindak korupsi.
https://nasional.kompas.com/read/2018/09/14/12075661/kpk-indonesia-tidak-kekurangan-orang-baik-untuk-jadi-pegawai-negeri