"Gerakan itu harus izin ke KPU. Itu dianggap kampanye," kata Bagja di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (12/9/2018).
Bagja menyebut, saat ini gerakan #2019GantiPresiden belum bisa dibilang sebagai kampanye. Lantaran belum ada bakal capres cawapres yang ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019. Lagi pula, masa kampanye baru akan dimulai 23 September 2018.
Nantinya, gerakan #2019GantiPresiden pun harus jelas, merujuk ke pasangan calon tertentu.
"Di kampanye harus jelas menunjuk kepada siapa," ujar Bagja.
Dengan terdaftarnya gerakan #2019GantiPresiden ke KPU, jika dalam masa kampanye ditemukan pelanggaran, Bagja mengatakan, maka Bawaslu bisa menindak pelanggaran itu.
"Nanti Bawaslu menilai (adanya pelanggaran) dapat melakukan penindakan," terang dia.
Sebelumnya, Bawaslu menilai deklarasi #2019GantiPresiden bukan merupakan sebuah kampanye.
Pasalnya, berdasar Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, definisi kampanye itu sendiri adalah apabila peserta pemilu maupun pihak lainnya melakukan kegiatan yang disertai dengan visi, misi, serta citra diri. Sedangkan citra diri sendiri merupakan logo partai dan nomor urut calon.
Selain itu, hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum sampai ke tahap penetapan bakal pasangan calon. Sehingga, belum ada bakal pasangan calon yang dinyatakan ditetapkan sebagai peserta pemilu.
"Kalau melihat pasal 1 ayat 27 atau 25 (Undang-undang pemilu), peserta pemilu pemilihan presiden adalah pasangan calon yang memenuhi syarat dan telah ditetapkan oleh KPU. Apakah itu sudah ada? Belum," kata Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (27/8/2018).
https://nasional.kompas.com/read/2018/09/13/12141741/setelah-capres-cawapres-ditetapkan-2019gantipresiden-harus-didaftarkan-ke