Salin Artikel

Daftar Pemilih Ganda, Masalah yang Itu-itu Melulu dalam Pemilu

Bait–bait yang kerap didendangkan dalam Mars Bawaslu tersebut adalah bentuk penyadaran akan alam demokrasi ini harus dikawal.

Perlu dipahami bahwa pelanggaran pemilu nyaris terjadi dari hulu hingga hilir. Karena itu, pengawalan pada setiap tahapan pemilihan sudah menjadi sebuah kemestian.

Salah satunya adalah pengawalan pada tahapan pemuktahiran daftar pemilih. Tahapan ini merupakan tahapan yang sangat krusial dalam penyelenggaraan pemilihan karena daftar pemilih adalah komponen penting  pada proses pemungutan dan penghitungan suara.

Terciptanya daftar pemilih yang akurat, komprehensif, dan mutakhir adalah harapan seluruh rakyat tanpa kecuali untuk memastikan hak memilih konsitusional warga terpenuhi.

Namun apa mau dikata, persoalan daftar pemilih ini selalu terjadi dari pemilu ke pemilu. Mestinya, persoalan yang terjadi di pemilu yang lalu dapat menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan pada pemilu selanjutnya.

Pada daerah yang sebelumnya melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah 2018, idealnya daftar pemilih pada Pemilu 2019 bisa lebih baik.

Akan tetapi, berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, masih terdapat banyak pemilih yang bermasalah.

Semua menyadari bahwa daftar pemilih ini bersifat dinamis karena penduduk jumlahnya bisa bertambah dan berkurang setiap hari.

Dinamisasi itu tentunya juga harus diukur secara rasional. Apakah benar orang yang sudah meninggal atau pindah pada tahun 2014 masih terdaftar pada saat penetapan daftar pemilih tetap (DPT) di Pemulu 2019 di tempat pemungutan suara yang sama?

Pemilih potensial yang seharusnya tercatat di daftar pemilih nyatanya tidak terdaftar. Sebaliknya, pemilih yang tidak memenuhi syarat dan seharusnya terhapus dari daftar pemilih justru masih terdata.

Hal yang lebih mencengangkan lagi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan banyak pemilih ganda pada daftar pemilih tetap (DPT) nasional Pemilu 2019 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejumlah  1.013.067 pemilih.

Data tersebut merupakan hasil analisis Bawaslu terhadap DPT di 285 kabupaten/kota di seluruh Indonesia dengan total 91.001.344 pemilih (Bawaslu RI, 2018).

Tiga hal yang dijadikan dasar Bawaslu dalam melakukan analisis kegandaan adalah pada elemen NIK, nama, dan tanggal lahir pemilih.

Padahal, Undang-Undang 7 Tahun 2017 Pasal 198 ayat 2 menyatakan bahwa warga negara Indonesia didaftarkan satu kali oleh penyelenggara pemilu dalam daftar pemilih.

Problem yang kerap juga muncul adalah tidak ada sinkronsisasi data pemilih yang sudah ditetapkan oleh KPU dengan by name by address yang disampaikan di TPS.

Ada pula pemilih di satu TPS yang jumlahnya lebih dari 300 pemilih. Menurut Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 Pasal 9 ayat 3, penyusunan daftar pemilih dilakukan dengan membagi pemilih untuk setiap TPS paling banyak 300 orang.

Hal itu dilakukan dengan memperhatikan tidak menggabungkan kelurahan/desa atau sebutan lain, kemudahan pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS berbeda, hal-hal berkenaan dengan aspek geografis, jarak waktu dan tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara.

Problem selanjutnya juga muncul dari sistem yang dimiliki oleh KPU sendiri, yaitu Sistem Pendataan Pemilih (Sidalih).

Nyatanya, kasus seperti sistem jaringan yang lamban dan Sidalih eror mengakibatkan proses input membutuhkan waktu lama atau bisa terhenti seketika.

Jika dilakukan upload ulang, akan terjadi penumpukan data yang bisa berpotensi memunculkan data ganda.

Pembenahan

Kesadaran dari KPU, dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil), serta Bawaslu untuk melakukan pembenahan pada daftar pemilih di Pemilu 2019 perlu diapresiasi.

Artinya, ada ikhtiar maksimal yang dilakukan untuk mewujudkan pemilu yang demokratis.

Setidaknya ada beberapa langkah pembenahan yang bisa dilakukan untuk memperbaiki daftar pemilih.

KPU, dinas dukcapil, Bawaslu, dan peserta pemilu harus selalu bersinergi untuk bersama-sama melakukan pencermatan data pemilih guna menghasilkan data pemilih yang benar-benar akurat.

Temuan pemilih tidak memenuhi syarat berupa ganda, meninggal, pindah domisili, dan lain sebagainya harus dengan real data by name by address.   

Bawaslu di seluruh tingkatan juga harus memastikan bahwa proses penghapusan data ganda pemilih dan memasukan pemilih potensial dalam daftar pemilih yang dilakukan oleh KPU berjalan dengan benar.

Untuk memastikan hal ini, Bawaslu perlu melakukan penelusuran lebih lanjut dengan faktualisasi langsung ke lapangan dan mengecek KTP pemilih.

Untuk mengatasi eror yang terjadi pada Sidalih, KPU harus memiliki back up data manual. Data manual dapat digunakan sebagai data pembanding keabsahan data TPS dengan Sidalih sekaligus mengantisipasi beberapa hal yang tidak diinginkan.

KPU juga harus memberikan akses informasi data pemilih secara utuh kepada pengawas pemilu.

Hal ini dilakukan agar proses pengawasan yang dilakukan oleh pengawas pemilu bisa dilakukan secara maksimal.

Berbagai macam hal kendala ataupun permasalahan yang akan muncul bisa dicegah sejak dini dengan adanya keterbukaan informasi.

Hal lain yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah ini adalah melibatkan masyarakat secara aktif sebagai pemilih untuk bersama-sama melakukan pencermatan pada daftar pemilih serta memberikan masukan dan tanggapan bilamana terdapat data pemilih yang tidak sesuai.

Selain itu, bersama-sama juga mendorong masyarakat yang belum melakukan perekaman data untuk segera melakukan perekaman, khususnya pemilih pemula, demi menjaga hak konstitusional warga sebagai pemilih.

Upaya perbaikan daftar pemilih dalam menjaga hak pilih pada Pemilu 2019 harus dilakukan secara optimal. Ini sudah menjadi tugas dan kebutuhan bersama karena kita semua adalah kunci dari data pemilih yang akurat, komperhensif, dan mutakhir.

https://nasional.kompas.com/read/2018/09/12/13082951/daftar-pemilih-ganda-masalah-yang-itu-itu-melulu-dalam-pemilu

Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke