KPU dianggap melanggar kode etik lantaran menunda pelaksanaan putusan Badan Pengawas Pemilu yang meloloskan M Taufik sebagai bacaleg melalui sidang sengketa.
"Ya, kita hormati," kata Komisioner KPU Ilham Saputra, saat dihubungi, Jumat (7/9/2018).
Ilham mengatakan, KPU menyerahkan sepenuhnya proses yang nantinya akan berlangsung di DKPP.
DKPP yang berwenang menentukan apakah pihaknya melakukan pelanggaran kode etik atau tidak.
"Biar DKPP yang memutuskan apakah kami melanggar etik atau tidak," ujarnya.
M Taufik merupakan bacaleg mantan koruptor kedua yang melaporkan KPU ke DKPP.
Sebelumnya, bacaleg DPD Aceh, Abdullah Puteh, lebih dulu melaporkan KPU ke DKPP atas tudingan yang sama.
Ilham mengatakan, pihaknya siap menghadapi jika ada bakal caleg eks koruptor lainnya yang ikut melapor ke DKPP.
"Kita hadapi," tegasnya.
Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik melaporkan KPU RI dan KPU DKI Jakarta ke DKPP, Jumat (7/9/2018).
Taufik diwakili lembaga advokasi dari DPD Gerindra DKI Jakarta.
Pelaporan tersebut terkait tidak dilaksanakannya putusan dari Bawaslu DKI Jakarta yang memerintahkan untuk meloloskan nama Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik sebagai bakal calon anggota DPRD DKI pada Pemilu 2019.
Langkah Bawaslu itu dinilai sebagai pelanggaran kode etik.
https://nasional.kompas.com/read/2018/09/07/14015391/dilaporkan-m-taufik-ke-dkpp-ini-komentar-komisioner-kpu