Namun, menurut Choirul, jika benar membuka kembali kasus Munir, Polri sudah seharusnya menindaklanjuti dokumen hasil penyelidikan tim pencari fakta (TPF).
“Perintahnya Kapolri terhadap Kabareskrim itu sesuatu yang harus dimaknai termasuk di dalamnya adalah memfollow up tim pencari fakta (TPF) ,” ujar Choirul di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (5/9/2018).
Choirul mengatakan, perintah yang diberikan harus efektif dan langsung ditindaklanjuti oleh jajarannya dibawahnya.
“Pak Tito harus menunjukkan bahwa perintahnya memang efektif. Kenapa? karena misalnya kita dasarkan pada putusan pengadilan yang sudah-sudah mulai dari Pollycarpus, Indra Setiawan (mantan Direktur Utama Garuda), Rochainil Aini (Secretary Chief of Pilots Garuda Airways), bahkan Muchdi PR (eks Deputi V Badan Intelijen Negara) itu ada satu fakta hukum, fakta persidangan yang menyebutkan pelaku, menyebutkan peristiwa yang memang bisa ditindaklanjuti oleh polisi,” tutur Choirul.
Sehingga, lanjut Choirul perintah Kapolri terhadap Kabareskrim harus dimaknai secara luas.
“Salah satunya adalah menyusuri kembali dokumen-dokumen tersebut, fakta-fakta tersebut yang itu ada di kepolisian dan di kejaksaan. Kasus Munir harusnya gampang, kenapa? karena semua fakta dan dokumennya ada,” kata Choirul.
Sebagai informasi, kasus pembunuhan pegiat hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib akan memasuki tahun ke-14 pada 7 September mendatang.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan akan meminta Kabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Arief Sulistyanto, yang baru dilantik, untuk melihat kasus tersebut.
"Nanti saya akan minta kepada Kabareskrim yang baru, Pak Arief, untuk melakukan penelitian kasus itu," kata Tito di Rumah Sakit Bhayangkara Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (31/8/2018).
Tito mengaku akan mendiskusikan peluang kelanjutan pengembangan kasus pembunuhan Munir dengan Arief.
"Apakah masih bisa dikembangkan atau memang sudah seperti itu, nanti saya akan minta masukan kepada Pak Kabareskrim," ujar Tito.
https://nasional.kompas.com/read/2018/09/05/16135861/komnas-ham-apresiasi-langkah-kapolri-akan-usut-kasus-munir-tetapi