Salah satu post akun Facebook atas nama Direktur Rumah Sakit (RS) Karya Husada di Karawang, Pundi Ferianto, itu telah dibagikan atau di-share lebih dari 7.000 ribu kali dan mendapatkan lebih dari 2.000 komentar.
Dalam surat pemberitahuan tersebut, Pundi menyebutkan bahwa keterlambatan pembayaran honor dokter spesialis/dokter gigi disebabkan belum adanya pembayaran klaim dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Tunggakan klaim pembayaran tersebut adalah pelayanan bulan Juni yang jatuh tempo pada 9 Agustus 2018 dan pelayanan bulan Juli yang jatuh tempo pada 9 September 2018.
Nominal penunggakan yang disebutkan di surat itu sebesar Rp 6.689.829.100 (enam miliar enam ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu seratus rupiah).
Tanggapan Rumah Sakit
Kepala Bagian Humas RS Karya Husada Endang Gaosulloh membenarkan surat pemberitahuan tersebut dikeluarkan oleh pihak RS Karya Husada.
Ia mengatakan bahwa surat ini telah disampaikan kepada pihak BPJS Kesehatan.
"(Tanggapan BPJS Kesehatan) belum bisa membayarkan dikarenakan dananya belum siap," kata Endang saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/9/2018).
Tanggapan Pihak BPJS
Dihubungi secara terpisah, Kepala Humas BPJS M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, pihaknya telah mengetahui surat tersebut.
"Kami tahu surat dari RS Karya Husada di Karawang," kata Iqbal kepada Kompas.com, Rabu.
Ia mengatakan, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Karawang segera berkoordinasi dengan RS Karya Husada.
"Mereka melaporkan sudah ke RS," ucapnya.
Baca: Viral Surat RS soal Honor Dokter Telat, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan
https://nasional.kompas.com/read/2018/09/05/16110261/viral-surat-rs-soal-honor-dokter-telat-karena-bpjs-belum-bayar-klaim