Namun, hingga saat ini kasus tersebut belum terungkap. Bahkan, dokumen hasil penyelidikan tim pencari fakta (TPF) terkait kasus tersebut tidak jelas keberadaannya.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian pun mengatakan akan meminta Kabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Arief Sulistyanto, yang baru dilantik, untuk melihat kasus tersebut.
"Nanti saya akan minta kepada Kabareskrim yang baru, Pak Arief, untuk melakukan penelitian kasus itu," kata Tito di Rumah Sakit Bhayangkara Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (31/8/2018).
Tito mengaku akan mendiskusikan peluang kelanjutan pengembangan kasus pembunuhan Munir dengan Arief.
"Apakah masih bisa dikembangkan atau memang sudah seperti itu, nanti saya akan minta masukan kepada Pak Kabareskrim," ujarnya.
Tito sudah pernah meminta Komjen Pol Ari Dono Sukmanto sewaktu masih menjabat sebagai Kabareskrim untuk mencari informasi soal kejelasan dokumen hasil investigasi TPF pembunuhan Munir.
Tim TPF tersebut bekerja saat masa pemerintahan Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pada era pemerintahan itulah dokumen tersebut diduga hilang.
Mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra sebelumnya mengatakan, laporan hasil tim pencari fakta kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib diserahkan langsung ke Presiden SBY pada 2005.
Yusril menambahkan, tidak ada perintah dari SBY agar Sekretariat Negara mengarsipkan dokumen tersebut.
SBY pun berkomentar. Ia menyebutkan naskah pertama diserahkan kepada SBY selaku Presiden secara simbolik.
Lalu, sisanya dibagikan ke pejabat terkait, yakni Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Menkumham, dan Sekretaris Kabinet.
Hingga kini di era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Komitmen yang sama pun dilontarkan. Untuk mewujudkannya, ia pun memerintahkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk menelusuri keberadaan dokumen teesebut.
Akan tetapi, hingga satu-satunya terpidana dalam kasus pembunuhan Munir, Pollycarpus Budihari Prijanto, resmi menghirup udara bebas, pencarian dokumen belum menemukan titik terang. Mantan pilot Garuda Indonesia tersebut bebas murni pada Rabu (29/8/2018).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada akhir November 2014 lalu, memberikan pembebasan bersyarat bagi Pollycarpus.
Pollycarpus saat itu menerima pembebasan bersyarat setelah menjalani 8 tahun dari 14 tahun masa hukumannya.
https://nasional.kompas.com/read/2018/08/31/21064071/usut-kasus-munir-kapolri-akan-konsultasi-dengan-kabareskrim