Hal itu menyikapi pernyataan Wasekjen Demokrat Didi Irawadi membandingkan sikap Presiden Joko Widodo dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam menyikapi kritik oposisi.
Dalam pernyataannya, Didi menilai pembubaran acara deklarasi gerakan #2019GantiPresiden menunjukkan ketidaknetralan aparat dalam mengayomi masyarakat.
"Ini bukan bagian dari tindakan represif, tetapi justru ini memberikan proses penegakan hukum yang sudah barang tentu masyarakat juga harus tahu situasi," kata Rofiq di Rumah Cemara 19, Jakarta, Selasa (28/8/2018).
Menurut dia, aparat keamanan sudah bergerak dengan profesional. Upaya aparat membubarkan atau membatalkan gerakan tersebut guna menekan potensi konflik yang berkepanjangan dan menjaga kondusivitas masyarakat.
"Ya, menjaga kondusivitas masyarakat itu sendiri. Tidak dalam rangka blocking ya. Kalau ada tindakan yang membahayakan negara, ya semua aparat harus bertindak. Salah kalau tidak bertindak," ujar dia.
Di sisi lain, Rofiq juga mengingatkan tanggung jawab bersama seluruh pihak agar senantiasa menjaga ketertiban, kedamaian dan persatuan Indonesia menjelang Pemilu 2019.
"Jadi saya berharap semua harus mengendalikan diri, patuhi hukum," katanya.
Sebelumnya, Didi mengatakan semestinya polisi melindungi dan memberikan kesempatan kepada Neno Warisman untuk tetap berekspresi dan menyatakan pendapat.
Ia menambahkan, kebebasan menyatakan pendapat dijamin dan diatur oleh undang-undang.
Menurut dia, pelarangan Neno menghadiri acara deklarasi di Pekanbaru dan pengepungan terhadap Ahmad Dhani di Surabaya tidak sejalan dengan iklim demokrasi yang sedang dibangun.
"Andai di jaman SBY, Neno Warisman dilindungi sepenuhnya haknya untuk menyatakan pendapat," kata Didi melalui keterangan tertulis, Selasa (28/8/2018).
Ia menuturkan, pemerintah yang demokratis semestinya menjawab kritik dengan terus bekerja dan mengutamakan kepentingan rakyat.
Dengan demikian rezim saat ini tak perlu khawatir tak terpilih kembali di Pemilu 2019.
https://nasional.kompas.com/read/2018/08/28/11460561/langkah-polisi-tangani-konflik-gerakan-2019gantipresiden-dinilai-wajar