Hal itu dikatakan Syafruddin saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/8/2018).
"Ini dalam kaitan kami ikuti keputusan Pak Rizal Ramli pada 29 Maret 2001, bahwa utang petambak yang sustainable sebesar Rp 1,1 triliun, sisanya ditagihkan pada perusahaan inti," ujar Syafruddin.
Menurut Syafruddin, keputusannya mengenai penghapusbukuan itu adalah tindak lanjut dari keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang saat itu dipimpin Rizal Ramli.
Pada 29 Maret 2001, KKSK memutuskan bahwa utang petambak yang sustainable sebesar Rp 1,1 triliun. Sementara, utang yang unsustainable sebesar Rp 1,9 triliun akan ditagihkan pada PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM) selaku perusahaan inti yang menjamin utang petambak.
"Sisanya Rp 1,9 triliun yang akan ditagihkan pada PT DCD, itu lah yang kami hapuskan di bukunya petani tambak. Itu lah keputusan KKSK," kata Syafruddin.
Dalam kasus ini, Syafruddin didakwa merugikan negara sekitar Rp 4,5 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Menurut jaksa, perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.
Menurut jaksa, Syafruddin selaku Kepala BPPN diduga melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM). Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.
Padahal, menurut jaksa, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.
https://nasional.kompas.com/read/2018/08/23/15290431/mantan-kepala-bppn-akui-ada-penghapusbukuan-utang-petani-tambak