Laporan tersebut, terkait dengan dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh Anton untuk melengkapi berkas pendaftaran bacaleg.
Ketua FSA HMI Lintas Generasi Adel Setiawan mengatakan, pihaknya sebelumnya telah melayangkan somasi kepada Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menindak bacalegnya yang tersandung masalah ijazah palsu.
Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, SBY tak juga penuhi somasi tersebut.
"Ya mau nggak mau secara resmi kita masukkan pengaduan ke KPU," kata Adel di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/8/2018).
Adel menemukan dua indikasi yang menyatakan Anton menggunakan gelar palsu. Pertama, ditemukan perbedaan gelar yang dipakai Anton saat kampanye pileg di 2009 dan 2014.
Menurut Adel, pada kampanye 2009, Anton menggunakan gelar SE dan MM. Sedangkan pada 2014, Anton menyematkan gelar BBA dan MSi.
Kedua, situs resmi DPR RI menunjukkan catatan pendidikan Anton yang pernah berkuliah di luar negeri.
Pada tahun 1992-1995, Anton menempuh pendidikan marketing di State University of New York at Stoory Brook (USA), dan pada 1995-1997 mengenyam pendidikan di Dowling College (USA).
Dalam laporannya, Adel membawa sejumlah bukti, seperti transkrip nilai, fotokopi ijazah milik Anton di Universitas Krisna Dwipayana, hingga informasi terkait pendidikan Anton yang tercantum di website forlap PDDIKTI.
Ia mengaku siap untuk memberikan bukti tambahan sekaligus sejumlah saksi, jika kelak diperlukan dalam proses pemeriksaan.
"Kami dari FSA siap memberikan bukti-bukti bahkan siap menghantarkan saksi-saksi berapapun jumlahnya yang diminta untuk menguatkan dugaan ini," ujar Adel.
Dalam laporannya, FSA meminta supaya KPU mencoret Anton dari daftar bacaleg. Jika KPU tak melakukannya, kata Adel, pihaknya akan melanjutkan laporan ke Bareskrim.
"Kalau KPU tidak mau mencoret, akan kita lanjutkan laporan ke Bareskrim, karena ini ada tindak pidananya," ujarnya.
https://nasional.kompas.com/read/2018/08/21/20515731/bacaleg-partai-demokrat-dilaporkan-ke-kpu-terkait-ijazah-palsu