"Ia benar. Suratnya sudah saya teken dan dikirim tadi," kata Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda kepada Kompas.com, Senin malam.
Dalam salinan surat yang diterima Kompas.com, disebutkan bahwa gempa Lombok sejauh ini sudah menelan 469 korban jiwa. Ribuan penduduk juga kehilangan tempat tinggal dan telah mengungsi.
Dalam surat itu juga dijelaskan, setidaknya sudah terjadi empat gempa besar dalam 20 hari terakhir. Gempa pertama terjadi pada 29 Juli di Kabupaten Lombok Timur bermagnitudo 6,4 dan diikuti gempa susulannya.
Gempa kedua terjadi pada 5 Agustus di Kabupaten Lombok Utara bermagnitudo 7 diikuti gempa susulannya.
Gempa ketiga terjadi pada 9 Agustus di Kabupaten Lombok Utara bermagnitudo 6,7 diikuti gempa susulannya. Terakhir, Gempa terjadi pada 19 Agustus di Kabupaten Lombok Timur dengan magnitudo 5,4, disusul gempa susulan dengan magnitudo 6,5 dan 7.
DPRD NTT dalam surat itu menilai, bencana gempa tersebut telah berdampak luas dan masif di seluruh provinsi NTB di Pulau Lombok maupun Sumbawa. Bencana itu telah mengakibatkan rumah rusak, serta terganggunya kegiatan ekonomi, pendidikan, pelayanan, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota se-NTB.
Untuk mempercepat memulihkan keadaan masyarakat, DPRD NTB menilai penanganan pasca bencana, rehabilitasi dan recovery terhadap dampak bencana alam memerlukan penanganan yang intensif dan komitmen yang kuat dari pemerintah.
"Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, maka kiranya Bapak Presiden RI dapat menetapkan status bencana alam gempa bumi yang melanda provinsi NTB saat ini menjadi status Bencana Nasional," demikian bunyi poin keempat surat tersebut.
Menurut Baiq, dikirimnya surat ini berdasarkan rapat yang melibatkan seluruh fraksi di DPRD NTB. Seluruh fraksi secara bulat menyepakati bahwa status bencana nasional diperlukan untuk mempercepat penanganan pasca gempa.
"Keinginan kita semua agar ini jadi bencana nasional," kata Baiq.
Kendati demikian, Presiden Jokowi belum berencana menetapkan gempa Lombok sebagai bencana nasional. Jokowi justru sedang mempersiapkan instruksi presiden (Inpres) tentang penanganan dampak bencana gempa bumi di Lombok.
Mengenai dorongan sejumlah pihak agar peristiwa gempa bumi di NTB ditetapkan sebagai bencana nasional, Presiden Jokowi mengatakan, yang paling penting bukanlah status demikian, namun kecepatan penanganannya.
"Yang paling penting menurut saya bukan ditetapkan atau tidak ditetapkan. Yang paling penting adalah penanganan langsung di lapangan bahwa pemerintah pusat total memberikan dukungan penuh bantuan kepada, baik kepada pemprov, pemkab, dan tentu saja yang paling penting kepada masyarakat. Intinya ke sana," ujar Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/8/2018) siang.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan Jokowi belum menetapkan gempa bumi di Lombok sebagai bencana nasional karena khawatir pariwisata di Lombok dan sekitarnya akan terganggu.
"Kalau pakai terminologi bencana nasional nanti travel warning, kan jadi repot," kata Luhut.
https://nasional.kompas.com/read/2018/08/20/21370971/dprd-ntb-surati-jokowi-minta-gempa-lombok-jadi-bencana-nasional