Menurut ICW, pimpinan KPK berpotensi melakukan pelanggaran hukum dan pelanggaran etika. Tindakan tersebut juga dinilai mengancam independensi KPK.
"Tidak saja melanggar hukum, keputusan ini juga berpotensi melanggar etika," ujar Koordinator Badan Pekerja ICW Adnan Topan Husodo dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (20/8/2018).
Potensi pelanggaran hukum yang dimaksud ICW yakni pelanggaran terhadap Pasal 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pasal tersebut pada intinya menyebutkan bahwa organisasi KPK dijalankan berdasarkan asas transparan dan akuntabel.
Selain itu, kebijakan pimpinan KPK dalam merotasi 14 jabatan eselon II dan III tersebut dinilai melanggar Peraturan KPK RI No 7 Tahun 2013 tentang Nilai-Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK. Dalam aturan itu dijelasksn bahwa pimpinan KPK wajib memilih secara objektif berdasarkan kriteria yang jelas.
Menurut ICW, dengan tidak mempertimbangkan parameter kriteria yang jelas, maka rotasi dan mutasi ini dinilai bersifat subjektif.
"Padahal penentuan kriteria menjadi sangat penting sebagai tolak ukur kepantasan atau kepatutan seseorang yang akan menempati sebuah jabatan," kata Adnan.
Terkait rotasi dan mutasi sekitar 15 direktur, kepala biro, kepala bagian dan kepala sekretariat di KPK, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengonfirmasi bahwa benar proses tersebut sedang berjalan di KPK.
Menurut Febri, pergeseran ini telah mempertimbangkan aspek-aspek yang diperlukan. Pimpinan KPK memandang keputusan rotasi itu sebagai jalan terbaik agar lembaga dapat berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan misi dan visi pimpinan.
"Prinsipnya, pergeseran dilakukan secara setara dan tidak merugikan hak pegawai yang dirotasi," kata Febri.
Terkait adanya keberatan yang disampaikan termasuk oleh Wadah Pegawai KPK, telah dilakukan rapat bersama untuk mendengar masukan dari pegawai dan beberapa pejabat di KPK. Salah satu poinnya adalah agar disusun aturan yang lebih rinci.
https://nasional.kompas.com/read/2018/08/20/14175281/icw-kritik-kebijakan-pimpinan-kpk-soal-rotasi-jabatan-internal