Salin Artikel

Polisi Sita Pesantren, Restoran, hingga Media Milik Abu Tours

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani mengatakan, penyidik kembali melakukan menyitaan terhadap aset-aset berupa unit bisnis milik Hamzah Mamba.

Saat ini, penyidik Polda Sulsel telah menyita aset Hamzah Mamba yang mencapai Rp 250 miliar.

Dicky merinci unit bisnis yang disita yakni Pesantren Al Ikram terdiri dari tanah dan bangunan, Alika Printing berupa alat percetakan, media Radio Bharata, Alharam Media, empat restoran terdiri dari restoran Chopper, restoran Lobby, restoran Silverhawk dan restoran Kabuki.

"Selain pesantren, media hingga restoran milik tersangka Hamzah Mamba (juga disita)," kata Dicky, dalam keterangan tertulis, Minggu (19/8/2018) malam

"Penyidik juga menyita unit usaha Almira Kursus, Alharam Wisata Travel, Nayla Travel, Qia Film, dan Azan Communication. Jadi total aset milik tersangka Hamzah Mamba yang disita sudah mencapai Rp 250 miliar," ucapnya.

Dicky menambahkan, kasus penipuan dan penggelapan, serta pencucian uang yang dilakukan Abu Tours terus berlanjut. Seorang tersangka akan diserahkan ke Kejaksaan karena telah dinyatakan lengkap atau P21.

"Rencananya besok Senin (20/8/2018) kami akan melakukan pelimpahan tahap 2 terhadap tersangka Muh Kasim Sunusi yang merupakan mantan Manajer Keuangan Abu Tours," kata Dicky.

Kasus Abu Tours mulai diselidiki Polda Sulsel setelah banyaknya laporan dari jemaah yang batal diberangkatkan ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah umrah pada awal 2018.

Dalam penyelidikan polisi, sekitar 86.720 jemaah yang batal berangkat umrah tersebar di 15 provinsi di Indonesia, telah menyetorkan uang biaya perjalanan. Dalam kasus ini, kerugian total jemaah mencapai 1,8 triliun rupiah.

Polda Sulsel yang menangani kasus ini telah menyita 33 aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan milik Abu Tours di beberapa lokasi berbeda.

Selain itu, polisi juga menyita 36 kendaraan mewah, alat elektronik, unit usaha, uang tunai sebanyak Rp 226.000.000.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan 4 orang tersangka yakni Hamzah Mamba (CEO Abu Tours), Nursyariah Mansyur (istri bos Abu Tours Hamzah Mamba), Muhammad Kasim (mantan manager keuangan Abu Tours), dan Khaeruddin (komisaris Abu Tours).

https://nasional.kompas.com/read/2018/08/19/23201381/polisi-sita-pesantren-restoran-hingga-media-milik-abu-tours

Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke