Salin Artikel

Eks Komisioner KPU: Penyelenggara Pemilu Harus Berpegang pada Aturan

Sebab, penyelenggara pemilu punya tugas penting untuk menggelar sekaligus mengawasi pemilu berjalan dengan baik.

Pernyataan Hadar muncul usai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Aceh, Tana Toraja, dan Sulawesi Utara, meloloskan tiga mantan narapidana korupsi sebagai badan calon anggota legislatif (bacaleg).

"Saya kira ini adalah ancaman yang sangat serius terhadap penurunan kualitas pemilu kita," kata Hadar di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (16/8/2018).

Keputusan Bawaslu dan Panwaslu itu menggugurkan hasil verifikasi KPU setempat yang menyatakan ketiga nama tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai bacaleg.

Perbedaan keduanya, lantaran KPU berpedoman pada PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi, pelaku kejahatan seksual terhadap anak, serta mantan bandar narkoba mendaftar sebagai caleg.

Sementara, Bawaslu dan Panwaslu menolak berpegang pada PKPU dan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang tidak melarang mantan napi kasus kejahatan berat itu sebagai caleg.

Menurut Hadar, jika pada level penyelenggara pemilu saja terdapat perbedaan pendapat, maka potensi terganggunya proses demokrasi menjadi tinggi.

PKPU yang ada saat ini, kata Hadar, telah diundangkan dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga kekuatan hukumnya sudah ditetapkan.

Isi dari PKPU pun sudah sangat baik. Tinggal pelaksanaannya dari dua penyelenggara pemilu yang seharusnya berjalan beriringan.

Oleh karena itu, Hadar berharap perbedaan pendapat dari KPU dan Bawaslu tersebut bisa segera diakhiri. Ia meminta supaya dalam menyelenggarakan pemilu, Bawaslu merujuk pada PKPU.

"Sebaiknya ini dibenahi, karena kan Bawaslu tugasnya sebaiknya me-refer sebagaimana aturan dalam PKPU," ujar Hadar.

Jika hal ini berlangsung terus-menerus, lanjut dia, ancamannya adalah kualitas penyelenggaraan pemilu yang jadi berantakan.

"Karena yang satu usaha menata, yang satunya malah membalikkan," kata dia.

Sebelumnya, pada masa pendaftaran bacaleg, tiga mantan narapidana korupsi di Aceh, Tana Toraja, dan Sulawesi Utara dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU. Ketiganya lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat.

Hasil sengketa menyatakan ketiganya memenuhi syarat (MS) sehingga menganulir keputusan KPU yang menyatakan mereka TMS.

Namun demikian, komisioner KPU Wahyu Setiawan menegaskan pihaknya tetap menyatakan tiga mantan napi korupsi itu TMS. Ketiganya juga tidak dimasukkan dalam daftar calon sementara (DCS) yang telah diterbitkan oleh KPU.

https://nasional.kompas.com/read/2018/08/16/22535671/eks-komisioner-kpu-penyelenggara-pemilu-harus-berpegang-pada-aturan

Terkini Lainnya

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke