Salin Artikel

MA Mengaku Sudah Terima 13 Gugatan PKPU Pencalonan, Belum Ada Kelanjutan

Seperti diketahui, aturan tersebut melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif dalam pemilihan legislatif 2019 mendatang.

"Iya jadi total ada 13 uji meteril PKPU 20 Tahun 2018," ujar Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Abdullah di Kantor MA, Jakarta, Rabu (15/8/2018).

Menurut Abdullah, ketigabelas perkara tersebut sudah masuk ke MA mulai dari 7 Mei 2018 hingga yang teranyar yakni pada 7 Agustus 2018 lalu.

Orang-orang yang menggugat aturan pelarangan eks napi korupsi tersebut di antaranya mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh dan mantan anggota DPR Wa Ode Nurhayati.

Bahkan, kata Abdullah, Wa Ode Nurhayati sampai dua kali mengajukan uji meteril PKPU 20 Tahun 2018 tersebut. Gugatan itu masuk pada 10 Juli 2018 dan 6 Agustus 2018.

Meski begitu, kata Abdullah, semua gugatan uji materil PKPU 20 Tahun 2018 masih tertahan ditahap proses. Belum ada tindak lanjut.

"Masih proses di kepanitraan karena masih menunggu keputusan MK tentang UU Pemilu yang sekarang diuji," ucap Abdullah.

Saat ini uji materil UU Pemilu di MK sendiri baru sampai sidang pleno, belum masuk sidang substansi. Tak bisa dipastikan kapan uji manteril tersebut rampung.

Sementara itu, KPU sendiri sudah merilis daftar calon sementara (DCS) caleg 2019.

Sebelumnya, KPU sudah meminta partai politik mengganti nama caleg yang merupakan eks napi korupsi sebelum menetapkan DCS.

https://nasional.kompas.com/read/2018/08/15/16393981/ma-mengaku-sudah-terima-13-gugatan-pkpu-pencalonan-belum-ada-kelanjutan

Terkini Lainnya

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke