Afif menjelaskan, usai menerima laporan dari dua ormas terkait dugaan praktik mahar politik yang dilakukan Sandiaga, Selasa (15/8) kemarin, Bawaslu akan mempelajari laporan dan selanjutnya melakukan penelusuran melalui pemanggilan pihak terlapor.
"(Sandiaga) bisa (dipanggil Bawaslu). Semua pihak terkait yang disebutkan dalam laporan, kemudian kami akan menelusuri siapa saja yang akan kita panggil," kata Afif seusai menghadiri acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Hotel Bidakara, Rabu (15/8/2018).
Menurut dia, saat ini Bawaslu tengah mengkaji pelanggaran yang dilakukan pihak terlapor.
Jika terbukti berasalah, partai politik pengusung calon dapat dikenai Pasal 228 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sanksinya, parpol tak bisa mencalonkan presiden dan wakil presiden pada pemilu berikutnya.
Sebelumnya, dua ormas, Federasi Indonesia Bersatu dan Rumah Relawan Nusantara The President Centre Jokowi-Ma'ruf Amin, melaporkan dugaan kasus mahar politik yang dilakukan bakal cawapres Sandiaga Uno.
Laporan tersebut berangkat dari kicauan Twitter Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief, Rabu (8/8) malam.
Dalam akunnya tersebut, Andi menuding Prabowo akan menjadikan Sandiaga Uno sebagai cawapres karena Wakil Gubernur DKI Jakarta itu memberikan uang Rp500 miliar untuk dua partai koalisi Gerindra, yakni PAN dan PKS.
Andi memastikan pernyataannya bisa dipertanggungjawabkan.
"Saya ingin menyatakan bahwa saya diperintah partai bicara ini," kata Andi dalam acara sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Senin (13/8/2018) malam.
Bahkan, menurut dia, keputusan Demokrat untuk mengungkap soal dugaan mahar ini diambil dalam rapat resmi partai di kediaman Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, Rabu (8/8/2018) malam.
"Hasil rapat menyatakan kita kemukakan saja ke publik problem sebenarnya," kata dia.
Andi mengaku tidak takut jika pernyataannya di Twitter berujung pada konsekuensi hukum.
https://nasional.kompas.com/read/2018/08/15/13413631/bawaslu-sandiaga-bisa-saja-dipanggil-terkait-laporan-mahar-politik