Laporan itu berangkat dari adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Sandiaga terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 288 tentang Pemilu.
"Kami dalam rangka menegakkan konstitusi karena apa yang dilakukan Sandiaga merupakan pelanggaran, apalagi saat itu dia menjabat sebagai wagub (wakil gubernur)," kata Sekretaris Presidium Fahmy Hakiem di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (14/8/2018).
Menurut Fahmy, pihaknya membawa bukti berupa kicauan Andi Arief yang beberapa waktu lalu menyebut adanya mahar politik Rp 500 miliar yang diberikan Sandiaga kepada PAN dan PKS agar bisa menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Selain itu, pernyataan Sandiaga yang membenarkan adanya dana yang ia berikan untuk kedua partai sebagai dana kampanye juga digunakan sebagai bukti.
"Kita bawa bukti tweet Andi Arief (dan) pernyataan Sandiaga yang bilang (ada) uang 1 triliun (rupiah) adalah uang kampanye," tutur Fahmy.
Menurut pihaknya, tindakan Sandiaga telah melanggar aturan mengenai pembatasan sumbangan dana kampanye pasangan capres dan cawapres.
Aturan tersebut telah tertuang dalam pasal 10 draf rancangan PKPU dana kampanye pemilu 2019. Pada ayat 1 Pasal 10 disebutkan, dana kampanye pemilu presiden dan wapres yang bersumber dari partai paling banyak Rp 25 miliar setiap masa kampanye.
Selanjutnya, di Pasal 2, dana kampanye untuk Pilpres 2019 dari perseorangan Rp 2,5 miliar. Pada Pasal 3, setiap kelompok, perusahaan, atau badan usaha non-pemerintah paling banyak Rp 25 miliar.
Fahmy menjelaskan, laporannya sudah diterima oleh Bawaslu, meski ada sejumlah berkas yang masih harus dilengkapi. Untuk itu, besok ia akan kembali lagi ke Bawaslu untuk melengkapi berkas tersebut.
Diperintah partai
Sebelumnya, Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief mengaku diperintah partainya untuk bicara mengenai dugaan mahar Rp 500 miliar dari Sandiaga Uno kepada Partai Amanat Nasional dan Partai Keadilan Sejahtera.
Mahar itu, disebutnya, dijanjikan agar PAN dan PKS mau menerima Sandiaga Uno sebagai calon wakil presiden bagi Prabowo Subianto.
"Saya ingin menyatakan bahwa saya diperintah partai bicara ini," kata Andi dalam acara sapa Indonesia Malam di KompasTV, Senin (13/8/2018) malam.
Andi memastikan pernyataannya bisa dipertanggungjawabkan. Bahkan, menurut dia, keputusan Demokrat untuk mengungkap soal dugaan mahar ini diambil dalam rapat resmi partai di kediaman Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, Rabu (8/8/2018) malam.
"Hasil rapat menyatakan kita kemukakan saja ke publik problem sebenarnya," kata dia.
Andi mengaku tidak takut jika pernyataannya di Twitter berujung pada konsekuensi hukum. Mantan staf khusus Presiden keenam SBY ini menyatakan siap menghadapi proses hukum jika kicauannya diproses oleh pihak kepolisian.
Ia bersedia dikonfrontasi dengan pihak yang merasa dirugikan dengan pernyataannya. Ia juga menolak minta maaf perihal isu mahar Rp 500 miliar kepada PKS dan PAN itu.
"Saya orang yang taat hukum, pasti akan hadir, tidak mungkin saya menghindar. Saya siap dikonfrontasi untuk menyelesaikan masalah ini," ujarnya.
https://nasional.kompas.com/read/2018/08/14/16020211/dugaan-mahar-politik-sandiaga-ke-pan-pks-dilaporkan-ke-bawaslu