Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, Tahan ditahan untuk 20 hari pertama.
"Tersangka TMP (Tahan Manahan Panggabean) ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Pusat," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Senin.
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPRD Sumut Musdalifah dan Pasiruddin Daulay. Namun ketiganya tak menghadiri pemeriksaan KPK pada hari ini.
"MDH (Musdalifah) mengirimkan surat bahwa yang bersangkutan minta pemeriksaan dijadwalkan ulang sampai dengan acara pernikahan anaknya," kata Febri.
Sementara Pasiruddin sedang dirawat di rumah sakit. Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang pada Kamis (16/8/2018)
Tahan merupakan tersangka kedua belas yang ditahan oleh KPK. Sebelumnya KPK telah menahan Fadly Nurzal, Rijal Sirait, Rooslynda Marpaung, Helmiati, Muslim Simbolon, Rinawati Sianturi, Sonny Firdaus, Mustofawiyah, Tiaisah Ritonga, Arifin Nainggolan dan Elezaro Duha.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka.
Mereka disangka menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho berkisar antara Rp 300 juta sampai Rp 350 juta per orang.
Menurut KPK, suap untuk 38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.
Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.
https://nasional.kompas.com/read/2018/08/13/17345231/kpk-tahan-mantan-anggota-dprd-sumut-terkait-kasus-suap