Salin Artikel

KPU Tegaskan Tes Kesehatan Syarat Penting dalam Sahkan Capres-Cawapres

Artinya, lolos atau tidaknya bakal capres-cawapres dalam pemeriksaan kesehatan, menjadi acuan bagi KPU untuk menentukan bakal capres-cawapres dinyatakan memenuhi syarat (MS) atau justru tidak memenuhi syarat (TMS).

"Seluruh syarat harus terpenuhi secara akumulatif, jadi kalau salah satu syarat tidak ada, tidak memenuhi syarat," kata Arief di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Senin (13/8/2018).

Dalam menentukan status verifikasi capres-cawapres, KPU juga melihat sejumlah persyaratan lainnya.

"Syarat medical (check up) lolos, tapi ternyata ada syarat lain kan, macam-macam itu, mulai ijazah, laporan harta kekayaan," tutur Arief.

Bakal capres-bakal cawapres akan dinyatakan MS jika seluruh persyaratannya lolos verifikasi KPU. Sebaliknya, jika terdapat satu atau lebih persyaratan yang tak lolos verifikasi, maka bakal capres-cawapres bisa dinyatakan gugur.

Nantinya, capres-cawapres akan diberi waktu untuk memperbaiki atau melengkapi persyaratan administratif jika ditemui kekurangan, yaitu pada tanggal 18-20 Agustus 2018.

Namun, masa tersebut hanya digunakan untuk memperbaiki atau melengkapi dokumen syarat pencalonan. Sementara jika tak lolos tes kesehatan, maka bakal capres-cawapres tetap dinyatakan tak lolos.

Meski demikian, Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebelumnya menyatakan, bakal atau bakal cawapres bisa diganti jika dinyatakan TMS pada pemeriksaan kesehatan.

"Kalau tes kesehatannya tak terpenuhi ya dia tidak memenuhi syarat sebagai bakal calon. Setelah dia (dinyatakan) tak memenuhi syarat, baru diganti (bakal capres/cawapres lain)," ujar Wahyu.

Baca: KPU: Bakal Capres-Cawapres Bisa Diganti jika Tak Lolos Tes Kesehatan

Aturan mengenai penggantian pasangan bakal capres-cawapres yang tidak memenuhi syarat telah ditegaskan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 22 Tahun 2018 pasal 24.

Bunyi pasal tersebut yaitu:

(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 bakal pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat, KPU meminta kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul untuk mengusulkan bakal pasangan calon baru sebagai pengganti.

(2) Pengusulan bakal pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat permintaan dari KPU diterima oleh partai politik atau gabungan partai politik.

(3) KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama 4 (empat) hari setelah diterimanya surat pengusulan bakal pasangan calon pengganti.

Pengumuman hasil verifikasi administrasi pasca perbaikan akan digelar KPU 25-27 Agustus 2018. Dilanjutkan dengan penetapan capres-cawapres 20 September 2018.

https://nasional.kompas.com/read/2018/08/13/15074711/kpu-tegaskan-tes-kesehatan-syarat-penting-dalam-sahkan-capres-cawapres

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke