Politisi Partai Golkar Kabupaten Aceh Utara itu ditangkap atas laporan seorang ibu rumah tangga, Fi (31), warga Desa Beluka Teubai, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara pada 8 Agustus 2018.
Kepala Bagian Operasi Polres Lhokseumawe, Kompol Ahzan menyebutkan, kasus itu berawal saat tersangka meminjam sepeda motor milik korban merek Honda jenis Vario.
“Dia datang ke rumah korban. Awalnya korban minjam uang Rp 10.000, alasannya buat beli bensin. Lalu dia minta pinjam sepeda motor korban, dari situ sampai korban membuat laporan, pelaku tak mau mengembalikan sepeda motor itu,” sebut Kompol Ahzan.
Setelah menerima laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dengan barang bukti sepeda motor milik korban.
Alasannya, suami korban memiliki utang pada pelaku.
“Soal alasan ada utang suami korban itu masih didalami penyidik. Sekarang dia kita tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut dengan barang bukti satu unit sepeda motor milik korban,” pungkas Kompol Ahzan.
https://nasional.kompas.com/read/2018/08/09/16320231/ambil-sepeda-motor-warga-bacaleg-golkar-ditangkap-polisi