Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, penyidik mendalami proses pemesanan dan pengantaran mobil yang diduga menjadi objek suap dari suami Inneke, Fahmi Darmawansyah terhadap Husen.
"Artinya tentu penyidik menduga saksi mengetahui proses tersebut. Karena itu perlu dipanggil. Mengapa? Karena memang proses pemesanan mobil itu terjadi di luar," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/8/2018).
Sehingga yang lebih mengetahui adalah pihak-pihak yang disuruh ataupun membantu dalam pemesanan mobil tersebut. "Namun, KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain dalam kasus ini," kata dia.
Dalam kasus ini, Kepala Lapas Wahid Husen diduga menerima suap dari terpidana Fahmi Darmawansyah. Fahmi diduga menyuap Wahid Husen agar diberikan fasilitas dan kemudahan yang seharusnya tidak ia dapatkan.
KPK menduga Fahmi dibantu Hendry Saputra dan Andri Rahmat dalam menjalankan aksinya menyuap Wahid. Hendry adalah staf Wahid, sementara Andri adalah napi kasus pidana umum yang berstatus tahanan pendamping.
Suap yang diberikan berupa uang dan dua unit mobil. KPK menyita dua unit mobil, yaitu Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam. Ada juga uang total Rp 279.920.000 dan 1.410 dollar Amerika Serikat.
https://nasional.kompas.com/read/2018/08/09/10573971/periksa-adik-inneke-kpk-dalami-jatah-mobil-untuk-kalapas-sukamiskin