Hal itu dikatakan Hidayat saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (8/7/2018). Dia bersaksi untuk terdakwa Asrun selaku Wali Kota Kendari periode 2012-2017 dan Adriatma Dwi Putra selaku Wali Kota Kendari periode 2017-2022.
"Setelah penyidikan saya baru tahu itu iparnya Pak Adriatma," kata Hidayat.
Hidayat mengaku diperintah oleh Hasmun untuk menyiapkan uang tunai Rp 2,8 miliar. Uang tersebut diminta untuk dibungkus menggunakan kardus.
Setelah itu, Hidayat diminta untuk memindahkan kardus berisi uang itu ke mobil milik Wahyu. Menurut Hidayat, uang Rp 2,8 miliar itu diambil dari uang kas perusahaan sebesar Rp 1,3 miliar.
Sementara, uang Rp 1,5 miliar sisanya diambil dari rekening perusahaan di Bank Mega.
Dalam kasus ini, Asrun dan Adriatma didakwa menerima uang Rp 2,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah. Menurut jaksa, uang itu diberikan agar Adriatma selaku Wali Kota menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek untuk pekerjaan multi years pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun 2018-2020.
Selain itu, Asrun didakwa menerima Rp 4 miliar dari Hasmun Hamzah.
Menurut jaksa, uang itu diduga diberikan karena Asrun, saat menjabat Wali Kota, menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek di Pemkot Kendari. Proyek yang dimaksud yakni, proyek multi years pembangunan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari.
Proyek tersebut menggunakan anggaran tahun 2014-2017. Selain itu, proyek pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk (TWT) - Ujung Kendari Beach. Proyek itu menggunakan anggaran tahun 2014-2017.
Dalam menerima suap, Asrun dan Adiatma menggunakan perantara Fatmawaty Faqih.
https://nasional.kompas.com/read/2018/08/08/15521491/pegawai-kontraktor-akui-serahkan-uang-rp-28-miliar-ke-ipar-wali-kota-kendari