Salin Artikel

PKPRI Minta "Presidential Threshold" Dinaikkan, Ini Alasannya

Ketua PKPRI Sri Sudarjo menyatakan, partainya mengusulkan perubahan syarat 20 persen perolehan kursi DPR menjadi 27 persen. Sedangkan syarat 25 persen suara nasional diusulkan untuk diganti menjadi 30 persen.

Menurut dia, perubahan aturan presidential threshold diperlukan untuk menghindari dominasi partai politik dalam pemilihan presiden, sehingga menyandera calon presiden yang diusung.

"Kecenderungan mereka saling sandera dan melahirkan tirani parpol," ujar Sri Sudarjo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (6/8/2018).

Untuk menghindari tirani partai politik, PKPRI pun mengusulkan agar pencalonan presiden tidak hanya bisa dilakukan oleh partai politik, seperti yang diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu.

MK juga diminta mengakomodasi suara rakyat, tak hanya parpol. Caranya, yakni dengan menyatakan suara rakyat yang tidak memilih pada pemilu sebelumnya sebagai suara sah hasil demokrasi dan angkanya bisa dijadikan syarat pengajuan capres.

Dengan ambang batas 30 persen maka dinilai cukup bagi rakyat mengajukan capres dan cawapres. Sebab, jumlah warga yang memutuskan tidak memilih pada Pemilu 2014 mencapai 30,42 persen.

Selain itu PKPRI juga meminta agar MK menyatakan bahwa capres dan cawapres tidak hanya bisa diajukan oleh partai politik yang ditetapkan oleh KPU, namun juga oleh konsensus rakyat.

Dengan demikian, seusai usulan PKPRI, bunyi aturan mengenai pencalonan presiden yang diatur dalam Pasal 221 UU Pemilu diharapkan berubah menjadi:

"Bakal pasangan calon didaftarkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau Partai Komite Pemerintahan Rakyat Independen ke KPU dan pasangan calon yang suaranya lebih banyak ditetapkan oleh KPU sebagai pemenang secara demokratis".

Dalam hal ini, PKPRI mengklaim mewakili konsensus rakyat yang ingin mengajukan capres-cawapres.

Sri menyakini kenaikan ambang batas tidak akan membuat pencalonan capres dan cawapres kian sulit.

Justru kata dia, bila gugutan itu dikabulkan MK, maka rakyat bisa mengajukan capres dan cawapres secara konsensus tanpa campur tangan kepentingan parpol.

"Dengan begitu justru kita bisa menghasilkan pemimpin yang tidak tersandera atau saling sandera oleh kepentingan-kepentingan praktis parpol," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2018/08/06/14072601/pkpri-minta-presidential-threshold-dinaikkan-ini-alasannya

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke