Ini disebabkan tidak lengkapnya dokumen yang diserahkan partai itu ke KPU sebagai syarat pencalonan.
"Berdasarkan penelitian terhadap dokumen form pencalonan Partai Hanura, untuk dokumen perbaikan, kami nyatakan TMS," kata Komisioner KPU Hasyim Asya'ri di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (2/8/2019).
Hasyim menjelaskan, dokumen pencalonan yang diserahkan Partai Hanura ke KPU informasinya tidak lengkap. Partai pimpinan Oesman Sapta Odang (OSO) itu tidak menginformasikan adanya penambahan calon.
Selain itu, pada dokumen pencalonan ditemukan kekosongan alamat bakal caleg. Foto juga tidak terlampir dalam dokumen.
Oleh karena itu, KPU urung melanjutkan pemeriksaan dokumen calon legislatif.
"Karena dokumen pencalonan TMS, dokumen calon ya tidak kami periksa," ucap Hasyim.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, tidak ada lagi waktu untuk memperbaiki dokumen pencalonan pasca masa perbaikan yang telah diberikan KPU selama 22-31 Juli lalu.
Nantinya, bakal caleg DPR RI dari Partai Hanura yang akan ditetapkan sebagai daftar calon sementara (DCS) oleh KPU hanya bakal caleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) pada saat proses verifikasi pertama atau sebelum masa perbaikan.
Namun, hingga saat ini KPU belum dapat memastikan jumlah bakal caleg yang MS pada saat proses verifikasi pertama tersebut. Menurut Hasyim, hal tersebut telah disampaikan kepada partai terkait.
"Dokumen yang digunakan untuk DCS itu ya daftar calon yang didaftarkan pada 17 Juli 2018. Berita acara ini sudah disampaikan kepada partai tadi malam," kata Hasyim.
Pada saat pendaftaran, Partai Hanura mendaftarkan 559 bakal caleg di seluruh tingkatan, dengan rincian 325 laki-laki dan 234 perempuan, serta 80 dapil.
https://nasional.kompas.com/read/2018/08/02/18580181/kpu-menolak-seluruh-berkas-perbaikan-pencalonan-bakal-caleg-hanura