Salin Artikel

Tolak Pembentukan DKN, Aktivis HAM Gelar Aksi #JanganORBALagi

Relawan Kontras, Rozy, mempertanyakan upaya pemerintah yang berencana membentuk Dewan Kerukunan Nasional (DKN) untuk menuntaskan kejahatan HAM masa lalu.

Rozy menilai, pembentukan DKN tak akan menuntaskan masalah dan memenuhi harapan pihak korban.

"Itu bukan jawaban kasus pelanggaran HAM masa lalu. Itu tidak cukup menyembuhkan hati orangtua dan anak-anak korban yang dibunuh, disiksa oleh aparat waktu itu. Kami memperjuangkan hak-hak korban," kata Rozy dalam orasinya.

Rozy berharap pemerintah harusnya melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar 1945 untuk melindungi segenap tumpah darah bangsa Indonesia. Salah satunya dengan menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu melalui jalur hukum.

Di sisi lain, perwakilan korban Tragedi 1965, Bedjo Untung, tak sepakat dengan rencana pembentukan DKN. Bagi dia, keberadaan DKN tak menuntaskan secara utuh kasus kejahatan HAM berat masa lalu

"Itu buang-buang waktu. Kami menolak. DKN tidak menyelesaikan masalah," kata Bedjo Untung.

Ia menilai seharusnya pemerintah bersikap proporsional antara pembentukan DKN dan penegakan hukum kejahatan HAM berat masa lalu. Hal itu guna menjamin perlindungan serta kepastian hukum para pihak korban.

"Rekonsiliasi, yes. Tapi rekonsiliasi tidak bisa dilaksanakan tanpa keadilan. Keadilan harus diungkap dengan kebenaran. Mari kita duduk bersama," kata dia.

Tanggapan Menko Polhukam

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mempersilakan aksi itu dilakukan di depan kantornya. Namun, ia meminta peserta aksi tak sekadar mengkritik tanpa memberikan solusi.

Wiranto mengaku sudah pernah bertemu dengan pihak-pihak korban kejahatan HAM berat masa lalu. Dari pertemuan itu, ia menilai penuntasan kejahatan HAM masa lalu cukup rumit.

"Kasus yang terjadi sebelum Undang-Undang HAM disahkan perlakuannya berbeda dengan yang terjadi setelah undang-undang tersebut disahkan. Setelah adanya laporan dari masyarakat melalui Komnas HAM, proses harus dilakukan melalui persidangan DPR," kata Wiranto.

"Setelah ditetapkan adanya pelanggaran HAM berat, Presiden membentuk pengadilan HAM ad hoc, lalu serahkan ke Jaksa Agung pada tahap akhir. Kalau setelah UU, dari Komnas HAM bisa langsung ke Jaksa Agung," ujar mantan Panglima ABRI ini.

Wiranto menegaskan, pemerintah pada dasarnya selalu berupaya menuntaskan hal seperti ini bersama Komnas HAM.

https://nasional.kompas.com/read/2018/08/02/17455141/tolak-pembentukan-dkn-aktivis-ham-gelar-aksi-janganorbalagi

Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke