Hal itu bertujuan untuk memberikan kepastian bagi partai politik peserta Pemilu 2019.
"Menurut saya MK harus memberikan keputusan secara cepat dan kepastian hukum itu dibutuhkan ketimbang membiarkan ketidakpastian ini," ujar Refly saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/8/2018).
"Pendaftaran kan 4-10 Agustus, ya jangan 10 Agustus, seharusnya tanggal 5 atau 6 Agustus 2018 agar masih memberikan ruang," kata dia.
Menurut Refly, dengan adanya ketentuan presidential threshold, maka ada empat partai politik yang kehilangan hak konstitusionalnya.
Keempat partai peserta pemilu tersebut adalah Perindo, PSI, Partai Berkarya, dan Partai Garuda. Empat partai tidak bisa mengusung pasangan calon presiden-wakil presiden pada Pilpres 2019.
Sebab, mereka tak dapat memenuhi syarat pencalonan sebesar 20 persen perolehan kursi di DPR atau 25 persen perolehan suara sah nasional pada pemilu 2014.
Sementara, kata Refly, berdasarkan Pasal 6A Ayat 2 UUD 1945, presiden dan wakil presiden diusulkan oleh parpol dan gabungan parpol peserta pemilu sebelum pemilihan umum.
Dengan demikian, ketentuan presidential threshold telah melanggar hak konstitusional empat partai untuk mengusung pasangan calon presiden-wakil presiden.
"Ya kalau partai lama bisa berkoalisi, tapi kalau empat partai ini hanya bisa mendukung saja, tidak bisa mengusung. Padahal hak konstitusionalnya itu sebagai pengusung, kalau pendukung sih relawan juga bisa," kata Refly.
Dalam putusan uji materi sebelumnya, lanjut Refly, MK mengatakan bahwa Pasal 222 UU Pemilu merupakan open legal policy.
Ia menilai, jika ketentuan presidential threshold masuk dalam open legal policy, maka seharusnya ketentuan dalam UU Pemilu tidak boleh bertentangan dengan konstitusi.
Diberitakan, sebanyak 12 orang mengajukan permohonan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Para pemohon berharap hakim membatalkan syarat capres yakni 25 persen suara berdasarkan pemilihan legislatif Pemilu 2014.
Keduabelas pemohon tersebut yakni Titi Anggraini, Busyro Muqoddas, Chatib Basri, Faisal Basri, Danhil Anzhar Simanjuntak, Haedar Nafis Gumay , Hasan Yahya, Feri Amsari, Rocky Gerung, Angga Dwi Sasongko, Bambang Widjojanto, dan Robertus Robet.
Pemohon atas nama Danhil Anzhar Simanjuntak dan Titi Anggraini mewakili lembaganya yakni selaku Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah dan Direktur Perludem.
https://nasional.kompas.com/read/2018/08/02/17305821/presidential-threshold-dinilai-langgar-hak-konstitusi-empat-parpol