Salin Artikel

KPU akan "Cross Check" dengan Data Bawaslu Terkait Bacaleg Eks Koruptor

Sebelumnya, Bawaslu menemukan 202 bacaleg tingkat DPRD yang merupakan mantan terpidana korupsi. Jumlah tersebut tersebar di 12 provinsi, 97 kabupaten, dan 19 kota.

"Nanti kita coba cocokan lagi (dengan) data Bawaslu itu agar kita punya data valid terkait jumlah (caleg) yang terindikasi mantan napi korupsi," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Rabu (1/8/2018).

Sementara itu, KPU mengaku memang belum memiliki jumlah pasti bacaleg eks koruptor di tingkat tersebut.

"Belum, kita masih mengupdate ini," tambahnya lagi.

Verifikasi bertujuan agar tidak ada caleg yang pernah terjerat kasus korupsi, seperti tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.

Upaya lain KPU untuk mencegah "kecolongan" masuknya napi ketiga kasus tersebut adalah dengan mengirim permintaan daftar napi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Agung (MA).

Sampai saat ini, baru KPK yang telah memberikan data tersebut. Ilham mengakui pihaknya menerima daftar terpidana korupsi dari KPK baru-baru ini.

PKPU tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tersebut juga melarang eks napi bandar narkoba dan pelaku pelecehan seksual pada anak untuk maju sebagai caleg.

Selain itu, pelarangan juga diakomodasi dalam pakta integritas yang harus ditandatangani pimpinan parpol.

https://nasional.kompas.com/read/2018/08/02/08130001/kpu-akan-cross-check-dengan-data-bawaslu-terkait-bacaleg-eks-koruptor

Terkini Lainnya

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Nasional
KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

Nasional
Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke