Salin Artikel

Di Sidang MK, KPU Sultra Sebut Gugatan Pemohon hanya untuk Menggiring Opini Publik

Menurutnya, permohonan Rusda Mahmud-Sjafei Kahar tidak menjelaskan secara rinci terkait pelanggaran apa yang dilakukan oleh KPU provinsi Sulawesi Tenggara.

Hal itu Laode sampaikan saat sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018 dengan agenda mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu atau Panitia pengawas (Panwas) dan pengesahan alat bukti.

"Ke semua dalil pemohon hanya dibangun diatas asumsi, di antaranya menyebut keterwakilan kepala daerah dalam mengikuti kampanye untuk memenangkan pasangan Ali Mazi - Lukman Abunawas (Aman) tanpa mengetahui dimana keseluruhan kepala daerah yang mengikuti kampanye telah mendapatkan izin dari gubernur, sebagaimana telah diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016," saat membacakan eksepsi termohon di ruang sidang panel I, Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/7/2018).

Menurut Laode, gugatan yang diajukan pemohon hanya menggiring opini di publik.

Laode membantah adanya kecurangan yang masif yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Ia mencontohkan masalah pemungutan suara ulang (PSU) di 41 TPS yang terbanyak se-Indonesia.

"Dalil pemohonan tidak dijelaskan secara jelas dan rinci sisi hukum apa yang dipersoalkan terkait PSU apakah terkait sisi formil atau materiil," tutur Laode.

"Pelaksanaan pilkada telah sesuai peraturan yang berlaku, bahwa tidak benar ada PSU di 42 TPS di pilkada Sulteng, namun yang benar PSU terbatas hanya 40 TPS yang tersebar di 9 KPU Kabupaten dan kota," Laode menambahkan.

Ia kemudian menerangkan, pelaksanaan PSU tersebut telah sesuai dan memenuhi syarat formil dan materiil ketentuan hukum.

"Pelaksanaan PSU sesuai dengan rekomendasi Panwas untuk melaksanakan PSU yang ditindaklanjuti oleh panitia kecamatan (PPK) hingga KPU kabupaten kota sebagai dasar pemohon melaksanakan PSU sebagaimana dimaksud pasal 112 UU no 1 tahun 2018 juncto pasal 59 ayat 2 PKPU Nomor 8 Tahun 2018," tutur Laode.

"Hal ini dapat dibuktikan dengan alur pelaksana PSU yang berdasar adanya 18 rekomendsi Panwas dari 8 kabupaten kota terhadap 40 TPS," sambung dia.

Sebelumnya, pada sidang pemeriksaan pendahuluan, Kamis (27/7/2018) lalu, kuasa hukum pemohon, Andi Darmawan, menyampaikan bahwa rekapitulasi perhitungan suara tidak mencerminkan hasil pemilihan yang jujur, adil, dan demoratis.

Sebab ditemukan pelanggaran baik yang dilakukan termohon (KPU Provinsi Sulawes Tenggara) maupun oleh paslon nomer urut 1 Ali Mazi dan Lukman Abunawas secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

https://nasional.kompas.com/read/2018/07/31/14225691/di-sidang-mk-kpu-sultra-sebut-gugatan-pemohon-hanya-untuk-menggiring-opini

Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke