Hal itu merujuk dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lapas kelas 1 tersebut.
Namun, soal usul pemindahan narapidana korupsi dari Sukamiskin ke Nusakambangan, Kalla menilai hal itu tak perlu ada. Menurutnya, daripada melakukan pemindahan, lebih baik sistem di lapas dibenahi.
"Saya yakin dengan semua fasilitas yang baik itu tentu dikembalikan kamar-kamar (sel) itu seperti apa adanya. Tidak perlu untuk mereka dipindahkan ke Nusakambangan," ujarnya di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (24/7/2018).
Selain persoalan pengawasan, perbaikan sistem juga harus mencakup normalisasi sel-sel penghuni yang banyak dihiasi oleh barang-barang elektronik mulai dari pendingin udara hingga televisi.
Meski begitu Wapres mengatakan bahwa keputusan soal pemindahan narapidana korupsi dari Lapas Sukamiskin ke Nusakambangan merupakan kewenangan dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).
"Saya belum tau (keputusannya). Tentu Menteri Kumham sedang mempelajari itu," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah mewacanakan pemindahan narapidana korupsi ke Nusakambangan. Hal itu menyusul terungkapnya kongkalikong napi dengan Kepala Lapas Sukamiskin oleh KPK.
Bahkan tak hanya itu, pemerintah juga sedang mengupayakan untuk membangun lembaga pemasyarakatan (Lapas) di pulau-pulau terluar atau terpencil.
Rencananya, lapas-lapas tersebut akan diperuntukan untuk para narapidana kasus korupsi.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, saat ini pemerintah sedang mencari pulau-pulau terluar atau terpencil yang akan dijadikan sebagai lokasi lapas.
Kehadiran lapas tersebut dinilai penting untuk mengatasi berbagai persoalan penyimpangan di lapas.
Misalnya, memberikan fasilitas istimewa kepada tahanan, merupakan hal yang tidak benar dan tidak boleh lagi terulang.
"Nah, untuk itu maka nanti di pulau-pulau terpencil kan mereka tidak mudah untuk mendapatkan fasilitas, bisa izin nonton bioskop, nonton tenis," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2018/07/24/18173421/wapres-perbaiki-lapas-napi-korupsi-tak-perlu-dipindah-ke-nusakambangan