“Memang betul skrg sy dapat uang cash 5 milyar dari Nasdem, dan tambahan logistik senilai 2Milyar tp itu ibarat rejeki yang tidak direncanakan… krn ini merupakan usaha Nasdem yang ingin merebut kursi Jabar 6 yang hanya memang 6 kursi…”
Ini adalah screen shot dari percakapan grup whatsapp (WA) Kesekjenan Partai Amanat Nasional (PAN) di saat-saat terakhir Lucky Hakim sebelum ia keluar dari grup dan bergabung dengan Partai Nasdem. Screen shot ini menyebar di media.
Percakapan di WA tersebut dikonfirmasi Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan Rabu pekan lalu.
"Katanya caleg sekarang sudah kayak pemain bola itu loh, sudah ada transfer pemain!”
Puluhan pesohor dan artis bergabung ke Nasdem
Partai Nasdem tercatat paling banyak menerima kepindahan sejumlah pesohor dan artis dari partai sebelumnya.
Selain Lucky Hakim ada juga Okky Asokawati, Nurul Qamar, Krisna Mukti, Vena Melinda. Mereka sebelumnya tergabung di partai lain.
Dari sisi jumlah artis dan pesohor, Partai Nasdem memegang rekor pada pemilu tahun ini, dan mungkin yang terbanyak sepanjang sejarah pelaksanaan pemilu di Indonesia.
Ada puluhan orang terkenal yang bergabung di partai ini. Tidak hanya artis, ada juga mantan penyiar televisi.
Benarkah ada “insentif” yang diberikan kepada mereka seperti yang tersebar dalam grup percakapan dan berasal dari nomor WA Lucky Hakim saat menjadi Politisi PAN?
Jawaban Chris John dan Wanda Hamidah
Saya mewawancarai sejumlah pesohor yang kini berada di Partai Nasdem dalam program AIMAN yang tayang setiap Senin malam pukul 20.00 di KompasTV.
Wanda Hamidah yang sudah 16 tahun berada di Partai Amanat Nasional (PAN) dan akhirnya pindah ke Partai Nasdem sejak beberapa tahun lalu menjawab, “Wallahu a’lam bish-shawab (Allah Maha Tahu yang sebenarnya).”
Wanda mengaku kepindahannya ke Nasdem tanpa iming-iming uang. Malah PAN, kata Wanda, yang pernah memberikan uang.
Saya tanya, berapa?
Wanda menjawab Rp 500 juta per orang. Pembagian uang kepada para caleg, menurut Wanda, terjadi saat PAN dipimpin oleh Sutrisno Bachir.
Ketua DPP PAN Yandri Susanto mengatakan, pemberian uang kepada caleg tidak melanggar undang-undang.
Hal senada diungkapkan Juara Dunia Tinju Profesional Chris John. Sebelumnya, Chris John adalah pemegang KTA (kartu tanda anggota) Partai Demokrat. Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono sendiri yang memberikan KTA itu kepada Chris John.
Chris kini bergabung dengan Nasdem. Chris mengaku senang jika benar ada bantuan dana untuk kampanye. Sebab, kata Chris, ia tidak menyiapkan dana khusus untuk kampanye. Namun, sampai saat ini ia mengaku belum mendengar soal pembagian dana tersebut.
Saya juga menanyakan soal ini kepada Ketua DPP Partai Nasdem bidang Hukum, Advokasi dan HAM Taufik Basari. Lagi-lagi ia membantah.
Hanya ada yang tidak biasa. Tiga kali pertanyaan saya ajukan, apakah isi screen shot yang membuat Partai Nasdem tercemar karena dugaan fitnah alias pencemaran nama baik ini akan diajukan ke proses hukum?
Tiga kali pula, Tobas (panggilan akrab Taufik Basari), menjawab, tidak perlu!
Pesan asli dari nomor Lucky
Saya meminta kepada Ketua DPP PAN Yandri Susanto untuk menunjukkan pesan asli dari nomor Lucky Hakim. Saya ingin memastikan rumor soal Lucky.
Yandri pun menunjukkan pada saya pesan itu. Saya tampilkan pesan itu dalam program Aiman, meski tetap menjaga privasi nomor itu.
Ternyata benar, nomor telepon tersebut adalah nomor yang biasa digunakan Lucky Hakim, pesinetron mantan politisi PAN yang kini menyeberang ke Partai Nasdem.
Selama beberapa hari Tim Aiman mencoba menghubungi Lucky Hakim, tapi pesan yang kami kirim melalui beberapa perangkat komunikasi tidak mendapat respons.
Sayang, padahal Lucky sebenarnya bisa menggunakan kesempatan ini untuk mengklarifikasi masalah sebenarnya.
Adakah pelanggaran hukum?
Pertanyaannya kini adalah, apa yang salah dengan bantuan partai kepada calegnya. Jawabannya, tidak ada yang salah, tetapi ada catatan!
Pertama, pemberian uang tersebut bukanlah didasarkan iming-iming. Jika masuk dalam kategori iming-iming agar bergabung dengan sebuah partai, misalnya, maka iming-iming itu bisa dilaporkan sebagai mahar politik.
Dalam Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan soal larangan pemberian mahar politik bagi peserta pemilu. Ada sanksi denda dan pidana yang berlaku di sana.
Kedua, pemberian uang ini tidak juga termasuk dalam kategori gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi. Pasal gratifikasi bisa dikenakan jika penerimanya adalah penyelenggara negara.
Anggota DPR adalah penyelenggara negara. Lucky tercatat pernah menjadi anggota DPR dari Fraksi PAN sebelum akhirnya pindah ke Nasdem.
Jika benar uang pemberian ini ada maka timing pemberian uang bisa menjadi subyek penyelidikan hukum.
Bila uang itu diberikan setelah resmi menjadi caleg namun partai tidak melaporkannya sebagai dana kampanye, ada konsekuensi hukum pidana pemilu yang dilanggar.
Sementara, jika uang itu diberikan setelah resmi menjadi caleg dan dilaporkan ke dalam dana kampanye partai, maka pemberian uang itu dianggap sah. Persoalannya tinggal besar dana kampanye itu. Undang-undang mengatur soal batasan maksimal penyumbang dana.
Upaya menyelamatkan “parliamentary treshold”?
Tak bisa dipungkiri, popularitas artis dan pesohor adalah modal untuk bisa dipilih. Mereka dicalonkan untuk melenggang ke DPR RI. Bukan tidak mungkin ini adalah upaya untuk menambah jumlah kursi demi menyelamatkan partai dari “kutukan” parliamentary treshold.
Jika partai tidak bisa memenuhi ambang batas perolehan kursi di DPR maka partai tidak bisa berkiprah di tingkat politik nasional lima tahun ke depan.
Terlepas dari ini semua, uang yang diberikan kepada caleg sesungguhnya sah jika sesuai aturan.
Meski pertanyaannya, jika uang sudah diberikan apalagi jumlahnya miliaran per orang, akankah sang pejabat legislatif nantinya memilih membela partainya atau warga yang telah memilihnya?
Bukan pilihan mudah…
Saya Aiman Witjaksono,
Salam.
https://nasional.kompas.com/read/2018/07/23/08180891/gaduh-miliaran-transfer-caleg-artis-ini-penelusurannya