"Ya tentunya, kami jadwalkan segera (memanggil) Pak Menkumham (Yasonna Laoly) dan jajarannya termasuk Dirjen PAS (Sri Puguh Budi Utami)," ujar Arsul kepada Kompas.com, Minggu (22/7/2018).
Arsul menilai, peristiwa OTT itu harus menjadi bahan evaluasi Kemenkumham untuk tidak lagi melakukan perbaikan sistem pemasyarakatan yang bersifat tambal sulam.
"Perlu audit dan evaluasi mendasar atas seluruh faktor atau elemen yang membentuk sistem pemasyarakatan secara keseluruhan," kata Arsul.
Evaluasi mendasar itu terkait peraturan perundangan, struktur kelembagaan hingga budaya yang berkembang selama ini di lingkungan lapas.
Ia juga melihat OTT tersebut merupakan peringatan keras KPK terhadap Kemenkumham dan seluruh pihak terkait untuk serius menangani praktik suap di dalam lapas.
"OTT KPK di Lapas Sukamiskin itu hanyalah pengungkapan fenomena masalah yang sebenarnya sudah menjadi sorotan publik. Hanya, kan, sulit dibuktikan. Nah, KPK seperti menyampaikan bukti keras dengan OTT tersebut," ujarnya.
Ia meminta Kemenkumham tak lagi mengutamakan sanksi mutasi jabatan saja dalam menangani kejadian itu. Sanksi mutasi, lanjut dia, tidak akan menuntaskan masalah secara mendasar.
"Ini (evaluasi mendasar) yang menurut PPP perlu dilakukan, bukan menuntut menterinya mundur atau diganti. Karena ganti menteri pun kalau tidak terjadi evaluasi sistem pemasyarakatan kita secara menyeluruh, maka hasil tetap tidak jauh berbeda," kata Sekjen PPP tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, staf Wahid Husein, Hendry Saputra, napi korupsi Fahmi Darmawansyah serta napi kasus pidana umum Andi Rahmat.
Fahmi Darmawansyah menyuap Kepala Lapas Wahid Husen agar bisa mendapatkan fasilitas dan kemudahan yang seharusnya tidak ia dapatkan. Fahmi dibantu oleh staf Wahid, Hendry Saputra dan napi kasus pidana umum Andi Rahmat.
https://nasional.kompas.com/read/2018/07/22/15212241/pasca-ott-lapas-sukamiskin-komisi-iii-akan-panggil-menkumham-dan-dirjen-pas