KPK sejauh ini telah menetapkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, pihak swasta bernama Umar Ritonga, dan pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra sebagai tersangka dalam kasus itu. Febri tak menjelaskan secara spesifik istri dari tersangka siapa yang telah berupaya melakukan hal itu.
"Ada upaya pihak keluarga tersangka, istri, untuk membuang barang bukti ke sungai terdekat dari atas sebuah jembatan di Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/7/2018).
Febri juga mengungkapkan, KPK menggeledah delapan lokasi di Labuhanbatu terkait kasus dugaan suap dalam proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018. Penggeledahan dilakukan Jumat lalu.
Delapan lokasi itu yaitu kantor, rumah dinas, dan rumah pribadi Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap. Kantor dan rumah pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra, kantor Dinas PU Labuhanbatu, kantor BPKAD, rumah tersangka sekaligus orang kepercayaan Pangonal, Umar juga digeledah.
"Dari lokasi penggeledahan disita dokumen terkait proyek, anggaran dan pencairan proyek, (kamera) CCTV dan peralatan komunikasi," ujar Febri.
"Di salah satu rumah tersangka ditemukan bungker bawah tanah, namun telah dalam keadaan kosong," kata dia.
Dalam kasus itu, KPK menduga ada pemberian uang dari pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra, kepada Pangonal terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.
"Bukti transaksi sebesar Rp 576 juta dalam kegiatan ini diduga merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan Bupati (Pangonal) sekitar Rp 3 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Dari cek yang dicairkan, diduga uang Rp 500 juta yang diberikan Effendy ke Pangonal melalui Umar Ritonga dan Afrizal Tanjung bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat.
https://nasional.kompas.com/read/2018/07/22/07464861/istri-tersangka-kasus-suap-bupati-labuhanbatu-berupaya-buang-bukti-ke-sungai