Salin Artikel

Fahri Hamzah: Ada Peran Lain untuk Jusuf Kalla Selain Jadi Wapres Lagi

Fahri menilai, Kalla memiliki peran lain pada Pilpres 2019 selain maju kembali sebagai cawapres. Menurut dia, Kalla tak lagi efektif jika kembali menjadi wapres.

Fahri menjelaskan, Kalla berperan penting sebagai wapres saat mendampingi Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhono (SBY). Saat itu, Kalla turut menyelesaikan permasalahan bangsa.

"Ada peran lain Pak JK (Jusuf Kalla) selain sebagai wakil presiden. Dan juga sudah tidak efektif ya, Pak JK sekarang sudah tidak seperti zaman SBY," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/7/2018).

Ia menilai, saat ini Kalla hanya dipakai figurnya oleh Jokowi untuk meredam kelompok Islam yang tak terakomodasi pemerintah.

Fahri menambahkan, upaya uji materi di Mahkamah Konstitusi agar Kalla bisa bisa maju lagi sebagai cawapres merupakan langkah pragmatis yang merusak regenerasi politik.

Ia menduga upaya uji materi di MK agar Kalla bisa maju kembali dilakukan lantaran Jokowi bingung mencari pendamping. Sebab, jika mengambil cawapres dari salah satu partai, maka akan menimbulkan konflik di koalisi.

"Sekarang ini sudah kacau, sudah enggak ada idelisme, ini sudah pragmatisme politik saja. Semua juga pragmatis, kan, dukung-dukungan ini sudah pragmatis semua," ujar Fahri.

Namun, ketika ditanya apakah Kalla cukup menjadi king maker di Pilpres 2019, Fahri menjawab hal itu bisa saja dilakukan.

Kalla sebelumnya mengaku bersedia mendampingi Presiden Joko Widodo kembali pada Pemilu Presiden 2019.

Namun, Kalla bersedia selama undang-undang memperbolehkan dirinya kembali maju untuk jabatan yang sama pada Pilpres 2019.

"Demi bangsa dan negara. Ini kita tidak bicara pribadi saja. Bicara tentang bangsa ke depan," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Selasa (17/7/2018).

"Nanti kita lihatlah perkembangannya (uji materi di Mahkamah Konstitusi)," ucap Kalla.

Upaya uji materi untuk dapat mengajukan kembali Kalla sebagai cawapres dilakukan oleh Partai Perindo.

Partai yang dipimpin Hary Tanoesoedibjo itu menggugat Pasal 169 huruf n yang menghalangi Wakil Presiden RI Jusuf Kalla bisa kembali maju sebagai calon wapres pada Pilpres 2019.

Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa capres-cawapres bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode.

Sementara itu, Kalla sudah dua kali menjabat sebagai wapres, yakni pada 2004-2009 dan 2014-2019.

Perindo sebagai partai peserta pemilu merasa dirugikan oleh kehadiran pasal tersebut. Sebab, pasal itu menghalangi Perindo untuk mengajukan Kalla sebagai cawapres pada pemilu 2019

Sebelumnya, MK sudah menolak gugatan serupa yang diajukan oleh Muhammad Hafidz dkk.

MK tidak memproses gugatan itu karena pemohon dinilai tak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing.

Perindo percaya diri gugatannya akan diterima MK. Sebab, Perindo memiliki legal standing yang kuat sebagai parpol peserta pemilu.

https://nasional.kompas.com/read/2018/07/20/15471841/fahri-hamzah-ada-peran-lain-untuk-jusuf-kalla-selain-jadi-wapres-lagi

Terkini Lainnya

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke