Tak heran jika muncul upaya untuk kembali mencalonkan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai cawapres Jokowi di Pilpres 2019.
"Ya memang dari kubu Pak Jokowi sulit sampai hari ini mencari cawapres. Tidak salah kalau masih ingin menjadikan Pak JK sebagai cawapres," ujar Riza saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/7/2018).
Namun, Riza menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), Kalla tak bisa dicalonkan kembali sebagai cawapres.
Pasal 169 huruf n UU Pemilu menyatakan, persyaratan menjadi calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat sebagai wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Kecuali, kata Riza, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan oleh Partai Perindo.
Diketahui, Partai Perindo mengajukan permohonan uji materi Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal itu adalah pasal yang menghalangi Wakil Presiden RI Jusuf Kalla bisa kembali maju sebagai calon wapres pada Pemilu Presiden 2019.
Artinya, apabila MK mengabulkan gugatan tersebut, Kalla berpeluang lagi menjadi cawapres.
"Pak JK tidak bisa dua kali. Semua yang dua periode tidak bisa diusung kecuali memang di MK. Belakangan kan Perindo sebagai salah satu yang mengusung agar bisa dua periode. Ya kita lihat nanti hasil keputusan MK," kata Riza.
https://nasional.kompas.com/read/2018/07/20/15385501/gerindra-anggap-kubu-jokowi-kesulitan-mencari-figur-cawapres