Hal itu ia ungkapkan dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/7/2018).
"Berkaitan dengan tindak pidana politik transaksional terutama money politic dalam pilkada serentak, Polri telah membentuk satgas anti-money politic," ujar Tito.
"Jumlah tindak pidana politik uang yang telah diteruskan dari Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) ada 25 kasus," ucapnya.
Menurut Tito, dari 25 kasus tersebut sebanyak 11 kasus telah selesai penyelidikannya dan masuk ke tahap kedua atau penyidikan.
Sementara itu tiga kasus sudah P21 atau hasil penyidikan dinyatakan sudah lengkap.
Kemudian 9 kasus masih dalam proses penyidikan dan dua kasus dihentikan proses penyidikannya karena tidak cukup bukti.
Tito juga menuturkan beberapa kasus yang menonjol, salah satunya adalah dugaan suap atau gratifikasi oleh seorang tim sukses bakal calon bupati Garut kepada oknum anggota KPUD dan oknum Panwaslu Kabupaten Garut.
Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan empat tersangka.
"Saat ini proses persidangan sedang berjalan. Kami harapkan ini bisa memberikan efek deterrent kepada yang lain dalam melakukan money politic," kata Tito.
https://nasional.kompas.com/read/2018/07/19/14330721/selama-pilkada-2018-polri-proses-25-kasus-politik-uang