Salin Artikel

YLBHI: Layanan Bantuan Hukum Gratis Bagi Rakyat Miskin Perlu Ditambah

Dalam putusannya, MA membatalkan pasal 11 dan pasal 12 yang mengatur tentang ketentuan paralegal dapat mendampingi dan memberikan bantuan hukum baik di dalam atau di luar pengadilan. Dengan adanya putusan tersebut, maka peran paralegal dihapuskan. 

Asfin menilai putusan MA tersebut tak sesuai dengan situasi saat ini, dimana sumber daya manusia perlu ditambah dalam memberikan layanan bantuan hukum.

"Hal ini didasarkan pada fakta bahwa adanya kebutuhan memperbanyak sumber daya manusia yang memberikan layanan bantuan hukum," ujar Asfin saat dihubungi, Senin (16/7/2018).

Asfin menjelaskan, berdasarkan catatan YLBHI, hingga kini sedikitnya ada 405 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang memberikan pelayanan kepada 28.005.410 penduduk miskin. Dengan jumlah tersebut maka satu OBH harus melayani 67.000 orang miskin.

Seluruh OBH tersebut tersebar di 127 Kabupaten dan Kota. Padahal, sedikitnya tercatat ada 516 Kabupaten dan Kota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesa. Artinya, masih ada 389 Kabupaten dan Kota yang tidak terjangkau oleh OBH.

OBH kerap menggunakan paralegal atau orang yang memiliki kapasitas dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma baik di pengadilan atau pun di luar pengadilan, namun belum berprofesi sebagai advokat.

"Kontribusi paralegal dalam pemberian bantuan hukum sangat konkrit dan telah berlangsung bahkan sebelum Permenkumhan Paralegal diterbitkan," kata Asfin.

Di sisi lain, lanjut Asfin, layanan bantuan hukum secara cuma-cuma atau pro bono yang dilakukan advokat masih belum optimal.

Hingga kini tidak ada data yang dapat memverifikasi apakah advokat telah menjalankan kewajiban pro bono yang merupakan amanat undang-undang.

Dalam survei MaPPI FHUI, di Indonesia masih ditemukan cukup banyak advokat yang belum menjalankan kewajiban pro bono mereka secara rutin setiap tahunnya.

Dari survei awal tersebut diketahui masih banyak advokat menganggap bantuan hukum bukan merupakan tanggung jawabnya dan lebih merupakan pekerjaan OBH, tidak memiliki waktu dan tidak memiliki sumber daya finansial untuk memberikan layanan pro bono.

Padahal, layanan bantuan hukum juga merupakan kewajiban dari Advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Advokat jo. Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Tatacara Pemberian Bantuan Hukum Cuma-Cuma.

"Idealnya, bantuan hukum negara dengan bantuan hukum cuma-cuma (pro bono) yang menjadi kewajiban advokat dapat saling melengkapi dan memperkuat layanan bantuan hukum," tutur Asfin.

https://nasional.kompas.com/read/2018/07/16/14421431/ylbhi-layanan-bantuan-hukum-gratis-bagi-rakyat-miskin-perlu-ditambah

Terkini Lainnya

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke