Kedua lembaga memperkuat kerja sama dalam pencegahan dan penindakan terhadap hakim yang diduga korupsi.
Salah satu poin yang yang dibahas adalah pertukaran data dan informasi di antara kedua lembaga.
"Kedatangan kami ini dalam rangka memaksimalkan tugas pokok dan fungsi KY. Kami akan semakin tegas terhadap perilaku hakim yang menyimpang," ujar Ketua KY Jaja Ahmad Jayus dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (13/7/2018).
Menurut Jaja, kerja sama antarlembaga ini sudah berjalan sebelumnya. Setidaknya ada dua operasi tangkap tangan KPK terhadap hakim yang berawal dari informasi KY.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, ada lima cakupan kerja sama dalam nota kesepahaman. Kelimanya yakni, pertukaran data dan informasi, pencegahan korupsi, serta pendidikan dan pelatihan.
Kemudian, kajian dan penelitian, penyedia narasumber dan tenaga ahli.
Menurut Agus, negara memiliki kewajiban untuk memperkuat integritas para pejabat negara termasuk hakim. KPK ingin mendorong KY supaya lebih berani dalam menegakkan etika hakim.
"Dua lembaga ini lahir setelah reformasi, dan dimaksudkan untuk melakukan perbaikan sistem peradilan, terkait pencegahan dan pemberatasan korupsi," kata Agus.
https://nasional.kompas.com/read/2018/07/13/19061571/kpk-dan-ky-kerja-sama-pertukaran-data-soal-dugaan-pelanggaran-hakim