Saat itu, dia selaku anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI.
Namun, Wa Ode mengaku tidak mengetahui soal bagi-bagi uang di antara anggota DPR terkait proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
Hal tersebut dikatakan Wa Ode seusai diperiksa sebagai saksi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat (13/7/2018).
Dia diperiksa untuk tersangka anggota DPR, Markus Nari.
"Saya tidak tahu, karena saya tahun 2010-2011 sudah pindah dari Komisi II DPR," ujar Wa Ode.
Menurut Wa Ode, pembahasan anggaran e-KTP saat itu hanya berjalan secara normatif. Ia merasa tidak pernah berkomunikasi dengan Markus Nari.
"Saat saya di Komisi II, Pak Markus belum di Komisi II, jadi saya tidak banyak tahu posisi Beliau di Komisi II," kata Wa Ode.
Dalam kasus ini, Markus Nari selaku anggota DPR diduga memperkaya diri sendiri dan sejumlah korporasi yang terkait dalam pelaksanaan proyek e-KTP.
Markus diduga meminta uang kepada Irman, pejabat Kemendagri yang sekarang sudah berstatus terdakwa di kasus e-KTP.
Markus diduga meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar.
Sebagai realisasi permintaan tersebut, Markus diduga telah menerima sekitar Rp 4 miliar.
Markus diduga meminta uang kepada Irman selaku Ditjen Dukcapil Kemendagri yang sekarang sudah berstatus terdakwa di kasus e-KTP.
Markus diduga meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar. Sebagai realisasi permintaan tersebut, Markus diduga telah menerima sekitar Rp 4 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2018/07/13/15220511/ikut-bahas-anggaran-e-ktp-wa-ode-nurhayati-mengaku-tak-tahu-soal-bagi-bagi